Langgur, Liputan 21.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menetapkan penggunaan Bahasa Kei setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya daerah. Kebijakan ini akan diterapkan secara khusus di lingkungan kantor Bupati, di mana seluruh masyarakat yang bertamu pada hari Jumat diwajibkan berkomunikasi menggunakan Bahasa Kei. Kamis, 8/5/2025.
Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengangkat kembali nilai-nilai lokal dan memperkuat identitas budaya masyarakat Kei. “Bahasa adalah jantung budaya. Kita harus mulai dari diri sendiri dan lingkungan pemerintahan untuk membiasakan penggunaannya,” ujarnya.
Dalam momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2025, upaya pelestarian budaya lokal juga terlihat dalam pelaksanaan Lomba Membaca Hukum Adat Larvul Ngabal dalam Bahasa Kei. Lomba ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Maluku Tenggara sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hardiknas.
Tiga siswa-siswi yang tampil terbaik dalam menyampaikan tujuh pasal Hukum Adat Larvul Ngabal dalam Bahasa Kei, menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah. Penyerahan hadiah dilaksanakan dalam suasana haru, disertai pembacaan pasal-pasal hukum adat serta nyanyian lagu "Hukum Adat Larvul Ngabal" yang menambah kekhidmatan acara.
“Untuk itu, pantaslah mereka dihargai, diberikan penghargaan,” ujar Bupati Thaher singkat.
Penghargaan tersebut berupa perangkat elektronik guna menunjang pembelajaran siswa di sekolah. Juara pertama, Eva Angelina Tunjanan dari SMP Budhi Mulia Langgur, menerima satu paket laptop dan printer. Juara kedua, Aprillia C. Heatubun dari SD Inpres Ohoijang, menerima satu unit laptop Lenovo. Sedangkan juara ketiga, Reikel Tesno Pulo dari SMP Negeri Unggulan Ohoijang, menerima satu unit tablet.
Melalui kegiatan ini, Bupati berharap semakin banyak generasi muda yang mencintai bahasa dan budaya Kei, serta menjadikannya bagian dari kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas.
Tujuh Pasal Hukum Adat Larvul Ngabal:
1. Ud entauk atvunad (kepala kita bertumpu pada tengkuk kita). Hal ini
adalah penghargaan terhadap pemerintah dan harus dipastikan bahwa
pemerintahan adalah untuk melindungi dan menjamin kehidupan
masyarakat.
2. Lelad ain fo mahiling (leher kita dihormati, diluhurkan). Maksudnya
adalah kehidupan bersifat luhur dan mulia sehingga hidup seseorang
harus dipelihara, tidak boleh diganggu.
3. Ul nit enVil atumud (kulit dari tanah membungkus badan kita). Kaidah
ini adalah penghargaan terhadap kehormatan, nama baik/harga diri
manusia. Oleh karena itu kehormatan orang lain harus diakui dan tidak
boleh dicemarkan.
4. Lar nakmot ivud (darah tertutup dalam tubuh). Tubuh manusia harus
dimuliakan sehingga tidak diperkenankan melakukan pembunuhan atau
penganiayaan. Perlakuan sewenang-wenang dilarang, apalagi sampai
menumpahkan darah dengan melukai orang lain atau diri sendiri.
5. Rek fo kelmutun (perkawinan hendaklah pada tempatnya agar tetap
suci dan murni). Kaidah hukum ini adalah penghargaan terhadap
kehidupan rumah tangga orang lain. Rumah tangga harus dihormati,
tidak boleh diganggu gugat dan tidak boleh ada orang ketiga karena
perkawinan adalah kehendak Allah.
6. Moryain fo mahiling (tempat untuk perempuan dihormati, diluhurkan).
Kaidah hukum ini adalah penghargaan terhadap perempuan sebagai
mahluk yang paling dihormati/dihargai. Penjabarannya adalah
pelarangan terhadap segala bentuk tindakan asusila yang mengusik
harkat dan martabat perempuan.
7. Hira ni fo i ni, it did fo it did (milik orang tetap milik mereka, milik kita
tetap milik kita). Ini adalah kaidah dasar yang menjamin dan mengakui
pemilikan barang oleh orang lain.
Kebijakan dan kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat warisan budaya daerah dan membentuk karakter generasi muda Malra yang berakar pada nilai-nilai lokal. (Kef)
0 Komentar