Tual, Liputan 21.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi penangkapan yang berlangsung di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, pada Jumat malam (4/7/2025), sekitar pukul 22.15 WIT.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polres Tual, IPDA Cornelius Baly, bersama anggota Sat Narkoba Polres Tual.
Identitas Kelima Terduga Pelaku:
ZN, 32 tahun, warga Desa Fiditan, Dullah Utara.
HN, 29 tahun, warga Islamic Center, Dullah Selatan, berprofesi sebagai honorer.
WN, 27 tahun, warga BTN Koperasi, Dullah Selatan.
RS, 20 tahun, warga Lorong Citra, Dullah Selatan.
BI, 28 tahun, karyawan swasta, warga Islamic Center, Dullah Selatan.
Barang Bukti yang Diamankan:
10 sachet narkotika jenis sabu-sabu
Uang tunai Rp6 juta
6 unit handphone
Peralatan penggunaan dan distribusi narkoba seperti bong, timbangan digital, korek api gas, pipet plastik, plastik bening, dan alat sekop sabu
Barang-barang lainnya berupa tas kecil, jam tangan, alat semprot, hingga kacamata hitam
Proses Hukum Berlanjut
Usai penangkapan, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tual untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Sat Resnarkoba guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kota Tual dan sekitarnya.
Polres Tual terus mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
0 Komentar