Apel Akbar tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Setda, para Camat, Direktur RSUD Karel Sadsuitubun, Kepala Puskesmas, serta Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam arahannya, Bupati M. Thaher Hanubun menegaskan pentingnya disiplin, integritas, dan tanggung jawab kinerja sebagai fondasi utama ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Penegasan Disiplin ASN
Bupati menekankan bahwa disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Untuk pelanggaran tingkat ringan, ASN yang tidak masuk kerja secara kumulatif dalam satu tahun selama 3 hari akan dikenakan teguran lisan, 4–6 hari teguran tertulis, dan 7–10 hari pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, pelanggaran tingkat sedang berupa ketidakhadiran 11–20 hari kerja akan berimplikasi pada pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen atau penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Adapun pelanggaran tingkat berat, yakni ketidakhadiran 21 hari kerja atau lebih, dapat berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Aturan ini harus dipahami dan dijalankan secara konsisten,” tegas Bupati.
Evaluasi Kinerja PPPK Tahap I
Selain menyoroti disiplin ASN, Bupati juga memberikan penekanan khusus pada evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang berjumlah 991 orang di Kabupaten Maluku Tenggara.
Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, serta menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja.
“Status PPPK bukan sekadar pengangkatan administratif, tetapi mengandung konsekuensi kinerja dan disiplin yang wajib dipenuhi,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan evaluasi kinerja PPPK secara sungguh-sungguh dan tidak bersifat formalitas. Penilaian harus berbasis pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kehadiran, kualitas pekerjaan, serta kontribusi nyata terhadap target program dan pelayanan publik.
Kinerja Berbasis Hasil dan Dampak Nyata
Bupati menekankan bahwa PPPK harus bekerja berbasis hasil, dengan target SKP yang tercapai, produktivitas kerja yang tinggi, serta dampak langsung bagi masyarakat.
Tahun pertama PPPK disebut sebagai ujian profesionalisme yang menentukan keberlanjutan hubungan kerja.
Selain itu, PPPK diwajibkan menanamkan disiplin, integritas, loyalitas, mematuhi jam kerja, menjaga netralitas politik, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
“PPPK yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja, rendah produktivitas, atau tidak memiliki komitmen kerja akan menjadi perhatian khusus dan dapat berdampak pada evaluasi perpanjangan perjanjian kerja,” tegasnya.
Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil evaluasi secara berkala kepada Bupati melalui BKPSDM sebagai bahan pengambilan kebijakan strategis.
Data PPPK Maluku Tenggara
Adapun jumlah PPPK di Kabupaten Maluku Tenggara saat ini terdiri dari:
PPPK Tahap I: 328 orang
PPPK Tahap II: 344 orang
PPPK Paruh Waktu: 319 orang
Total PPPK: 991 orang
Bupati berharap keberadaan ASN dan PPPK di Maluku Tenggara benar-benar memberikan nilai tambah bagi organisasi dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
0 Komentar