Apel Akbar tersebut diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Setda, para Camat, Direktur RSUD Karel Sadsuitubun, Kepala Puskesmas, serta para Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Maluku Tenggara.
Wakil Bupati Maluku Tenggara, Carlos Viali Rahantoknam, yang membacakan sambutan Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, menyampaikan sejumlah arahan strategis terkait disiplin ASN, kualitas data kepegawaian, serta evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sambutannya disampaikan bahwa Indeks Kualitas Data (IKD) ASN merupakan ukuran yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2024, yang menilai akurasi, kelengkapan, ketepatan waktu, dan konsistensi data kepegawaian dalam sistem MyASN, guna mendukung layanan manajemen ASN dan kebijakan Satu Data Indonesia.
“Hasil rilis BKN tanggal 11 Februari 2026 menunjukkan Indeks Kualitas Data ASN Kabupaten Maluku Tenggara berada pada predikat tinggi, dengan nilai 95,75,” ungkap Wakil Bupati.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa kualitas data yang baik harus diimbangi dengan disiplin dan loyalitas ASN. Data kepegawaian, menurutnya, menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan manajemen ASN, mulai dari promosi, mutasi, hingga pembayaran gaji.
Lebih lanjut, Bupati menekankan penerapan sanksi disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat, khususnya terkait ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada PPPK yang berjumlah 991 orang di Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ditegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, dinilai berdasarkan sistem merit, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Tidak ada perpanjangan otomatis bagi PPPK tanpa evaluasi kinerja. Penilaian kinerja harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, transparan, dan tidak bersifat formalitas,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan evaluasi kinerja ASN dan PPPK secara sungguh-sungguh, berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta bukti dukung kehadiran dan kinerja nyata.
Apel Akbar ini menjadi momentum penguatan komitmen ASN Maluku Tenggara dalam meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta tanggung jawab terhadap kinerja organisasi dan pelayanan publik.
0 Komentar