Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan terjadinya maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Sebelumnya, hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 telah disampaikan secara daring oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 29 Januari 2026 kepada kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku mengundang para kepala daerah, termasuk Bupati Maluku Tenggara, untuk hadir secara langsung menerima dan mencermati hasil penilaian dimaksud. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.
Kehadiran Bupati Maluku Tenggara dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan berkelanjutan bagi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Dengan adanya penilaian dan rekomendasi dari Ombudsman RI, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
0 Komentar