Tual, Liputan 21.com – Anggota MPR RI dari Fraksi Gerindra, F. Alimudin Kolatlena, bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menggelar sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Aula Kantor Wali Kota Tual, Kecamatan Dullah Selatan, pada Jumat (16/5).
Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tual Adam Rahayaan, Wakil Wali Kota Amir Rumra, Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH Agus Tiarman, serta Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BPKH, Nurul Qoyimah.
Dalam sambutannya, Alimudin Kolatlena menjelaskan pentingnya masyarakat memahami bagaimana dana haji dikelola oleh negara. Ia menyampaikan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi yang cukup terkait pengelolaan keuangan haji.
“Insyaallah kita akan terus berkolaborasi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Tual, termasuk dalam memberikan pemahaman tentang pengelolaan dana haji. Banyak masyarakat belum tahu bagaimana dana haji dikelola. Padahal, animo masyarakat muslim untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 orang,” jelas Alimudin.
Ia juga menekankan bahwa dana haji dikelola oleh BPKH sesuai prinsip-prinsip syariah, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Kolatlena menambahkan, saat ini Komisi VIII DPR RI tengah melakukan revisi undang-undang tersebut untuk menyelaraskan pengelolaan dana haji dengan rencana pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji yang akan mulai beroperasi pada 2026 mendatang.
“Pak Presiden telah mengeluarkan Keppres pembentukan badan haji untuk menyelenggarakan urusan haji, agar umat Islam yang hanya sekali seumur hidup menunaikan ibadah ini dapat menjalankannya dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH, Agus Tiarman, dalam paparannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menjawab pertanyaan mendasar dari masyarakat, seperti: apa itu dana haji, siapa yang mengelolanya, bagaimana cara pengelolaannya, dan untuk apa hasil pengelolaannya digunakan.
“Rata-rata masa tunggu jamaah haji di Indonesia saat ini mencapai 26 tahun. Di wilayah Maluku, masa tunggu bisa mencapai 23 tahun. Karena itulah penting bagi masyarakat untuk mendaftar sedini mungkin,” jelas Agus.
Ia juga membahas isu yang pernah muncul di masyarakat terkait penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, yang menurutnya disebabkan kurangnya sosialisasi. Karena itu, BPKH terus melakukan kegiatan seperti ini untuk membangun kepercayaan publik.
“Dana haji tidak hanya dikelola untuk keberangkatan jemaah, tetapi juga digunakan untuk program kemaslahatan umat, seperti bantuan sarana ibadah, beasiswa pendidikan, hingga penyediaan hewan kurban,” tambah Agus.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir, terutama karena memberikan kejelasan mengenai keamanan dan manfaat dana haji, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana umat.
0 Komentar