Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH di Kota Tual


Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH di Kota Tual


Tual, Liputan 21.com – Anggota MPR RI dari Fraksi Gerindra, F. Alimudin Kolatlena, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bertempat di Aula Kantor Wali Kota Tual, Kecamatan Dullah Selatan, pada Jumat (16/5).

Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tual A Yani Renuat, Wakil Wali Kota Amir Rumra, Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH Agus Tiarman, serta Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BPKH Nurul Qoyimah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tual menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh F. Alimudin Kolatlena kepada masyarakat Kota Tual, khususnya dalam mendukung pembangunan melalui berbagai upaya kolaboratif di tingkat pusat. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang bagaimana dana haji yang disetor oleh calon jamaah haji tidak hanya menjadi bagian dari proses keberangkatan ke Tanah Suci, tetapi juga menjadi bagian dari pemasukan negara yang kemudian dikelola dan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah.

"Selama ini masyarakat berpikir bahwa penyetoran dana haji hanya untuk keberangkatan ke Arab Saudi. Padahal, dana tersebut juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Wali Kota juga menyinggung tantangan yang dihadapi daerah dalam hal rekrutmen tenaga kerja, khususnya terkait kebijakan nasional tentang P3K, yang memengaruhi struktur keuangan daerah dan kemampuan menyerap tenaga kerja lokal.

Sementara itu, F. Alimudin Kolatlena dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme dan transparansi pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH.

"Selama ini banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana dana haji dikelola. Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa dana tersebut aman, dikelola sesuai prinsip syariah, dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BPKH dibentuk berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 dan bertugas mengelola dana haji secara transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah. Dana yang dikelola tidak hanya untuk keberangkatan haji, tetapi juga digunakan untuk berbagai program kemaslahatan umat seperti pembangunan fasilitas pendidikan, bantuan rumah ibadah, beasiswa, dan program sosial lainnya.

"Pengelolaan yang baik akan menjamin pelayanan haji yang lebih baik pula, karena ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan dilaksanakan sekali seumur hidup oleh kebanyakan umat Islam," tambahnya.

Ia juga menyinggung pentingnya revisi UU 34/2014 untuk menyelaraskan peran BPKH dengan Badan Penyelenggara Haji yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden, guna memastikan pelayanan haji ke depan dapat lebih maksimal.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penjelasan teknis dari BPKH mengenai skema pengelolaan dana, serta sesi tanya jawab dengan peserta.



Posting Komentar

0 Komentar