Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Maluku Tenggara Bekuk Pelaku Pengancaman Sajam di Malam Tahun Baru 2026

Polres Maluku Tenggara Bekuk Pelaku Pengancaman Sajam di Malam Tahun Baru 2026

Langgur, liputan 21.com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pemuda berinisial M.B alias Musa berhasil dibekuk aparat Polres Maluku Tenggara karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam press release yang digelar pada Kamis (1/1/2026) pukul 15.00 WIT di Mapolres Maluku Tenggara.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara tengah melaksanakan pengamanan pergantian Tahun Baru di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil.

“Anggota yang sedang melaksanakan patroli pengamanan menerima informasi adanya seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati terduga pelaku M.B alias Musa dalam keadaan mabuk dan sedang melakukan aksinya sambil menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur.

“Dengan sigap dan terukur, anggota langsung membekuk terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam, kemudian mengamankannya ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, M.B alias Musa diduga kuat melanggar hukum terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Terduga pelaku dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Ordonnantie T Bijzondere Strafbepaling 1948 Nomor 17, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dan tegas dalam penegakan hukum demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk tindak pidana yang melibatkan senjata tajam. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegas AKBP Rian Suhendi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai menjadi salah satu faktor utama meningkatnya aksi kekerasan di wilayah Maluku Tenggara.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal karena sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya kamtibmas yang aman,” pungkas Kapolres.

Posting Komentar

0 Komentar