Langgur, Liputan21.com – Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus predator seksual berinisial K.T alias Konven yang menjalankan aksi bejatnya dengan modus penipuan berbasis media sosial. Kasus ini dirilis dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025) pukul 09.00 WIT, dipimpin Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kapolres menjelaskan, tersangka awalnya membuat akun palsu di Facebook, lalu merayu korban (disamarkan dengan nama “Melati”) untuk mengirimkan foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian dijadikan alat ancaman agar korban menuruti nafsu tersangka.
“Dengan modus ini, korban dipaksa memenuhi keinginan tersangka hingga terjadi pemerkosaan di kamar miliknya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil,” ungkap Kapolres.
Hasil penyidikan mengungkap fakta mencengangkan: tersangka menipu dan mengancam sedikitnya 65 korban, bahkan 8 di antaranya telah disetubuhi dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, K.T alias Konven dijerat pasal berlapis:
Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan),
Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dan
Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman paling berat mencapai 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak tegas terhadap kejahatan seksual dan siber.
“Polres Maluku Tenggara hadir untuk melindungi masyarakat. Kami mengimbau agar orang tua lebih waspada dan mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya pada orang asing di dunia maya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih cermat, bijak, dan waspada terhadap jebakan predator seksual yang memanfaatkan teknologi informasi.
0 Komentar