Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dokumen Kendaraan Dinas Hilang, Pemkab Malra Lapor Polisi




Langgur, Liputan 21.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) resmi melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik salah satu mobil dinas dengan nomor polisi B 1872 PQF. Laporan kehilangan itu pertama kali disampaikan ke pihak kepolisian sejak juni 2025.

Hilangnya dokumen penting ini terungkap ketika bagian aset Pemkab Malra melakukan pengecekan rutin. Saat pemeriksaan, berkas STNK dan BPKB kendaraan dinas tersebut tidak lagi ditemukan.

Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, Pemkab Malra tidak tinggal diam. Setelah laporan awal di bulan Mei, tindak lanjut juga terus dilakukan pada bulan Juni, Juli, hingga Agustus 2025 dengan berkoordinasi bersama kepolisian serta instansi terkait.

Pemkab Malra menegaskan, kehilangan ini bukan akibat penyalahgunaan, melainkan murni kelalaian administrasi. Meski begitu, langkah cepat tetap diambil dengan melaporkannya kepada aparat kepolisian.

> “Kami sudah sampaikan laporan resmi ke polisi, dan hingga bulan Agustus ini proses pengurusan dokumen pengganti tetap berjalan sesuai mekanisme resmi di Samsat,” jelas perwakilan Pemkab Malra.



Pemerintah daerah juga berharap masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan STNK dan BPKB tersebut segera melapor ke pihak berwenang.






Posting Komentar

0 Komentar