Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Tual Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut di Depan Kantor JNT

Polres Tual Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut di Depan Kantor JNT


TuaL, Liputan 21.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan kantor JNT, Rabu 28 Juni 2025 lalu. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban jiwa dan menjadi perhatian publik.

Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Tual, Iptu Raymond Daniel Titaheluw, S.Tr.K., menyampaikan perkembangan kasus tersebut usai pelaksanaan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/7).

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga lalai saat berkendara, tidak mematuhi rambu lalu lintas, serta mengabaikan faktor keselamatan penumpang dan kelayakan kendaraan bermotor.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Hasil gelar perkara menetapkan dua orang tersangka. Kami juga akan melaksanakan rekonstruksi untuk memperjelas posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kecelakaan tersebut,” ungkap Iptu Raymond.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 4 terkait tabrakan antara mobil pick-up dan sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebagai bentuk transparansi, Satlantas Polres Tual juga berencana menghadirkan keluarga korban dalam gelar perkara lanjutan dan memperlihatkan rekaman video kejadian.

Terkait sejumlah pemberitaan di media lokal yang dinilai tidak akurat, Kasat Lantas menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tegaskan, proses penyidikan ini berjalan sesuai aturan. Kami harap media dapat melakukan klarifikasi sebelum menyampaikan informasi ke publik,” tegasnya.

Ia juga mengimbau keluarga korban untuk tetap bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. "Kami memahami kekecewaan pihak keluarga korban, namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Gelar perkara yang berlangsung di ruang Satpas Satlantas Polres Tual itu turut dihadiri Wakapolres Kompol Roni F. Manawan, S.Sos., M.H., Kasiwas Iptu Silperius, Kasi Humas AKP La Ode Arif Jaya, Kasi Propam Iptu Sunoto, KBO Satreskrim Iptu FR. Frans, serta jajaran Unit Gakkum Satlantas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. ("21") 

Posting Komentar

0 Komentar