diproses secara hukum dan transparan.
Aksi yang mengusung tema “Satu Kain, Satu Langkah, Sejuta Tanda Tangan” itu dimulai dari Ohoi Watdek menuju Polres Maluku Tenggara.
Dalam aksi tersebut, para perempuan menggunakan kain, sarung maupun selendang adat sebagai simbol identitas dan kebersamaan masyarakat Watdek dalam mengawal perlindungan terhadap anak.
Salah satu bagian utama aksi adalah Petisi Kain Panjang, berupa kain putih yang dibentangkan sepanjang perjalanan untuk dihiasi tanda tangan dan cap tangan warga sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan penanganan kasus.
Selain long march, massa juga menggelar Mimbar Suara Perempuan untuk menyampaikan aspirasi mengenai perlindungan anak, penegakan hukum dan pemenuhan hak korban.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Kapolres Maluku Tenggara, gabungan perempuan, tokoh adat, tokoh masyarakat, pendamping hukum dan elemen masyarakat Ohoi Watdek menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses penanganan perkara yang mereka soroti.
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.
Salah satu dasar hukum yang mereka rujuk adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 23 UU tersebut mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dengan pengecualian terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam tuntutannya, masyarakat juga meminta agar alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan diperiksa dan dinilai sesuai ketentuan hukum. UU TPKS mengatur alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, termasuk alat bukti menurut hukum acara pidana, informasi atau dokumen elektronik, barang bukti serta sejumlah alat bukti surat seperti rekam medis dan hasil pemeriksaan forensik.
Massa turut mendesak adanya gelar perkara khusus secara transparan, evaluasi terhadap prosedur penyidikan, penyampaian perkembangan hasil penyidikan kepada keluarga dan pendamping hukum, serta pengamanan dan perlindungan terhadap anak apabila diperlukan.
Mereka juga menyerukan agar korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari potensi tekanan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, masyarakat Ohoi Watdek memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Polres Maluku Tenggara untuk memberikan perkembangan nyata terkait penanganan perkara tersebut.
Jika tuntutan tersebut tidak memperoleh perkembangan yang diharapkan, massa menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui aksi yang lebih besar serta membawa aspirasi tersebut ke tingkat Polda Maluku hingga Bareskrim Polri.
Gerakan tersebut menegaskan bahwa aksi bukan sekadar long march, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal perlindungan anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Anak dilukai, hukum diabaikan. Ketika bukti medis tak diindahkan, perempuan Watdek yang akan membentengi keadilan!” menjadi salah satu pesan yang disuarakan dalam aksi tersebut.
Pemerintah melalui regulasi nasional sendiri telah memperkuat kerangka pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. PP Nomor 30 Tahun 2025 juga mengatur penyelenggaraan pencegahan serta penanganan, pelindungan dan pemulihan korban secara cepat, terpadu dan terintegrasi.
Aksi masyarakat Watdek berlangsung dengan membawa satu pesan utama: perlindungan anak, kepastian proses hukum, dan penanganan perkara secara transparan.
0 Komentar