Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Maluku Tenggara Terbitkan Surat Edaran: Ajak Warga Semarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Bupati Maluku Tenggara Terbitkan Surat Edaran: Ajak Warga Semarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI


Maluku Tenggara, Liputan21.com – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan di wilayah Maluku Tenggara.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 30 Juli 2025 itu menindaklanjuti instruksi dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, yang meminta seluruh daerah menyemarakkan perayaan HUT RI dengan tema nasional "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju."

Dalam surat tersebut, Bupati mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dengan melaksanakan sejumlah langkah konkret guna memeriahkan bulan kemerdekaan. Di antaranya:

1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, dan atribut kemerdekaan lainnya secara serentak di lingkungan kantor, rumah, tempat usaha, serta ruang-ruang publik lainnya.


2. Menggunakan logo dan desain resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI dalam berbagai media, seperti media sosial, kendaraan dinas, baliho, media cetak, hingga produk souvenir.


3. Melakukan pengecatan gedung kantor dengan warna dasar hitam putih dan menjaga kebersihan lingkungan kerja, khususnya bagi instansi pemerintah dan camat se-Kabupaten Maluku Tenggara.


4. Mengibarkan Bendera Merah Putih serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.


5. Para Camat diminta menginstruksikan kepada kepala ohoi dan penjabat ohoi untuk menyelenggarakan kegiatan peringatan kemerdekaan yang melibatkan masyarakat secara aktif, seperti lomba kebersihan dan lomba-lomba rakyat lainnya.


6. Pemantauan dan pelaporan kegiatan dilakukan oleh Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan linmas di setiap ohoi untuk dilaporkan secara berjenjang.



Bupati menegaskan bahwa surat edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Pihak ohoi yang tidak melaksanakan edaran ini akan dikenai sanksi tegas.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap semangat nasionalisme dan kebersamaan masyarakat dalam memperingati hari kemerdekaan dapat terus terjaga dan menjadi momentum membangun semangat gotong royong untuk Indonesia yang lebih maju.



Posting Komentar

0 Komentar