Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemuda Muhammadiyah Maluku Tenggara Apresiasi Proses Sah Pergantian Pj. Kepala Ohoi oleh Bupati

Pemuda Muhammadiyah Maluku Tenggara Apresiasi Proses Sah Pergantian Pj. Kepala Ohoi oleh Bupati


Langgur, Liputan 21.com — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bupati Maluku Tenggara dalam proses pergantian Penjabat (Pj) Kepala Ohoi yang dinilai sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Senin, 2 Juni 2025

Ketua Bidang Hikmah PDPM Maluku Tenggara, Bahar Kubangun, menyatakan bahwa proses pergantian ini telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administratif yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa nilai-nilai adat serta kearifan lokal tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses tersebut.

> “Kami mencatat bahwa beberapa Pj yang sebelumnya tercatat sebagai calon legislatif dari partai politik telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik. Ini adalah langkah bijak dan patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Pasal 50 UU Desa yang mensyaratkan Perangkat Ohoi tidak boleh menjadi anggota partai politik,” ujar Bahar Kubangun.



Apresiasi Pengunduran Diri dari Parpol

PDPM Maluku Tenggara juga memberikan penghargaan kepada beberapa Pj Kepala Ohoi yang sebelumnya mencalonkan diri dalam Pemilu 2024, namun telah secara sukarela mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebelum diangkat menjadi pejabat desa. Pengunduran diri ini, menurut PDPM, merupakan bentuk penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan sesuai regulasi.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat 4 huruf g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik.

Syarat Menjadi Pj Kepala Ohoi

PDPM mengingatkan pentingnya pemenuhan syarat-syarat untuk menjabat sebagai Pj Kepala Ohoi, sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;


2. Berusia antara 20 hingga 42 tahun;


3. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat;


4. Bukan anggota partai politik;


5. Memiliki kemampuan administrasi pemerintahan;


6. Sehat jasmani dan rohani;


7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.



Ajak Warga Kawal Transisi Secara Damai

Di akhir pernyataannya, Bahar Kubangun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses transisi pemerintahan ohoi dengan damai dan penuh tanggung jawab.

> “Kami menyerukan agar semua pihak tidak menjadikan proses ini sebagai alat politik praktis. Mari kita jadikan ini momentum perbaikan, bukan perpecahan. Pemuda Muhammadiyah siap menjadi mitra kritis dan konstruktif demi terciptanya pemerintahan ohoi yang bersih dan berkeadilan,” tutupnya.



Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemuda Muhammadiyah dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan persatuan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. (Kef) 



Posting Komentar

0 Komentar