Langgur ,Liputan 21.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Malra, Kamis, 12 Juni 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan.
Sebelum disetujui oleh forum Paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Maluku Tenggara, Ridwan Umachina, menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua ranperda tersebut.
Adapun dua ranperda yang disetujui yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025–2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“Pada kesempatan ini, saya mewakili pimpinan dan anggota Bapemperda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam seluruh tahapan pembahasan, sehingga kedua ranperda dapat diselesaikan,” ujar Umachina dalam laporannya di hadapan sidang paripurna.
Lebih lanjut, Umachina menjelaskan bahwa Ranperda Rencana Pembangunan Industri memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan sektor industri yang terencana di Kabupaten Maluku Tenggara.
“Peran tersebut diperlukan untuk mengarahkan pertumbuhan ekonomi di Maluku Tenggara agar dapat berkembang lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia,” jelasnya.
Ranperda tentang Pembangunan Industri ini terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan sistem kearsipan daerah.
“Ranperda ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keautentikan dan keandalan arsip, serta memastikan keselamatan, keamanan, dan kelestarian arsip. Selain itu, ranperda ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan arsip yang baik,” papar Umachina.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan terdiri dari XVI Bab dan 115 Pasal.
“Saya sebagai Ketua Bapemperda berharap agar pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dapat menyetujui dua ranperda yang telah kita bahas bersama,” pungkasnya.
0 Komentar