Langgur, Liputan 21.com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara secara resmi mengumumkan penangkapan tersangka utama dalam kasus tindak pidana penghasutan yang menyebabkan konflik berdarah antara Komplek Perumahan Pemda dan Komplek Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil. Senin,26 Mei 2025
Konferensi pers digelar pada Rabu, 26 Mei 2025 pukul 09.00 WIT di Mapolres Maluku Tenggara, dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Tersangka berinisial Y.I.K. alias Setan (33 tahun) ditangkap oleh Tim Buser Gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual pada Minggu, 25 Mei 2025 pukul 02.00 WIT di sebuah rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual. Meskipun sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang saat penyergapan, tersangka berhasil dibekuk di jalan raya dan langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara.
Berdasarkan hasil penyidikan, Y.I.K. diketahui sebagai aktor penghasut yang memicu penyerangan oleh kelompok pemuda dari Perum Pemda terhadap Komplek Karang Tagepe. Ia diketahui telah mengumpulkan massa dan mempersiapkan senjata tajam beberapa hari sebelum kejadian yang terjadi pada 16 Maret 2025 pukul 01.00 WIT. Tersangka juga memimpin langsung penyerangan tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yaitu Y.K. alias N dan P.A.R. alias D, serta puluhan lainnya mengalami luka-luka, termasuk anggota Polri yang berupaya melerai konflik.
Kapolres mengungkapkan bahwa motif tersangka adalah balas dendam, sementara modus operandi yang digunakan yaitu dengan mengadakan pertemuan tertutup dan mengajak warga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, Y.I.K. telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Maluku Tenggara menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menghindari penyebaran provokasi baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Polres Maluku Tenggara akan bertindak tegas terhadap setiap upaya yang dapat memecah kedamaian di Bumi Larvul Ngabal,” tegas AKBP Frans Duma. (Kef)
0 Komentar