Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Maluku Tenggara Tetapkan RPJPD 2025–2045 sebagai Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan

DPRD Maluku Tenggara Tetapkan RPJPD 2025–2045 sebagai Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan


Langgur ,Liputan 21.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat paripurna pada Kamis (3/5) dengan agenda utama penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045. Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap dokumen strategis ini, yang akan menjadi arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Maluku Tenggara, C. Viali Rahantoknam, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan hingga penetapan RPJPD. Ia menyebut, penetapan ini merupakan bentuk keberhasilan bersama dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 264 ayat (3), yang mengatur bahwa RPJPD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya periode sebelumnya.

"Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kelancaran pelaksanaan paripurna hari ini. Apresiasi khusus juga kami sampaikan kepada Panitia Khusus RPJPD yang telah bekerja keras dan menunjukkan komitmen tinggi dalam proses pembahasan," ujar Rahantoknam.

Ia menjelaskan, RPJPD 2025–2045 akan menjadi landasan awal untuk lompatan pembangunan 20 tahun ke depan. Tahap pertama dari pelaksanaan RPJPD ini akan difokuskan pada penguatan pondasi pembangunan, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar, pengembangan perekonomian, serta penyiapan sumber daya manusia yang unggul.

Selain itu, dokumen tersebut juga memuat strategi penguatan kelembagaan pemerintah daerah, sosial dan budaya masyarakat, serta regulasi-regulasi pendukung. Pengelolaan potensi sumber daya alam secara optimal sesuai dengan karakteristik dan keunggulan komparatif daerah turut menjadi prioritas.

"RPJPD ini juga akan menjadi payung hukum untuk perumusan kebijakan sektor lain, termasuk dokumen pembangunan jangka menengah seperti RPJMD. Karena itu, dukungan dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar implementasinya berjalan optimal," tambahnya.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, dokumen RPJPD akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Rahantoknam meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim penyusun untuk terus memberikan dukungan dalam proses penyempurnaan, berdasarkan masukan yang telah diterima selama pembahasan di DPRD.

"Semua saran dan masukan dari DPRD menjadi referensi penting untuk perbaikan dokumen sebelum dievaluasi di tingkat provinsi. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati dan meridai segala upaya kita untuk memajukan daerah dan masyarakat Maluku Tenggara," tutupnya.



Posting Komentar

0 Komentar