Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara Bahas Dua Ranperda Strategis

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara Bahas Dua Ranperda Strategis


Langgur, Liputan 21.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Maluku Tenggara terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Sabtu, 3/5/2025

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Tenggara, Septianus, didampingi Wakil Ketua Antonius Renyaan. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Carlos Viali Rahantoknam, membacakan secara resmi penyampaian Bupati Maluku Tenggara.

Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan salam pembuka dengan ucapan, “Salam sejahtera untuk kita sekalian, Shalom, Selfie Budaya, dan Salam Kebajikan,” serta mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur atas rahmat dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan dua ranperda yang diajukan, yakni:

1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025–2045 (RPIK)


2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan



Terkait Ranperda RPIK 2025–2045, dijelaskan bahwa dokumen ini disusun sebagai pedoman pembangunan industri daerah secara sistematis, komprehensif, dan futuristik. Tujuannya adalah untuk mendorong penguatan struktur ekonomi yang mandiri dan berdaya saing tinggi dengan menempatkan sektor industri sebagai penggerak utama kesejahteraan masyarakat.

“RPIK menjadi arah kebijakan strategis untuk mengembangkan potensi unggulan daerah seperti industri pangan, agroindustri, tekstil, dan transportasi,” ujar Rahantoknam. Ranperda ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan mengacu pada Permenperin Nomor 110 Tahun 2015.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dinilai penting sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Kearsipan merupakan instrumen penting dalam mencatat dan melestarikan dinamika kemajuan daerah. Arsip daerah tidak hanya menjadi memori kolektif, tetapi juga menjadi sumber literasi dan referensi bagi generasi masa depan.

“Pengelolaan arsip harus dilaksanakan secara akuntabel dan profesional untuk menjamin keberlangsungan dokumentasi kebijakan daerah,” tambahnya.

Rapat Paripurna ini menjadi tahap awal pembahasan dua ranperda strategis yang nantinya akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD bersama pihak eksekutif sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. **21**"


Posting Komentar

0 Komentar