Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Maluku Tenggara Setujui RPJPD 2025–2045, Fraksi-Fraksi Dorong Fokus Pembangunan Berkelanjutan

DPRD Maluku Tenggara Setujui RPJPD 2025–2045, Fraksi-Fraksi Dorong Fokus Pembangunan Berkelanjutan


Maluku Tenggara, Liputan 21.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045. 

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (3/5), seluruh fraksi menyatakan dukungan atas penetapan dokumen strategis yang menjadi arah pembangunan Maluku Tenggara selama 20 tahun mendatang.

Dalam penyampaian pandangan akhir, Fraksi Gerindra–PKB melalui Ketua Fraksi Albert Efruan menggarisbawahi dua hal utama dalam RPJPD: permasalahan pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Ia menyampaikan lima isu strategis yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yaitu peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan kepemimpinan daerah di tingkat nasional dan internasional, peningkatan daya saing SDM, serta kualitas lingkungan hidup.

Fraksi Gerindra–PKB juga memberikan beberapa rekomendasi penting. Di antaranya mendorong penyusunan perda jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan daerah, penyusunan master plan kawasan wisata khusus seperti Nuar, revisi Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) dari periode 2022–2031 menjadi 2025–2045, serta penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) oleh Dinas Perumahan.

"Catatan-catatan ini merupakan strategi kunci untuk mengantisipasi tantangan pembangunan ke depan," ujar Efruan dalam forum paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tenggara menegaskan bahwa RPJPD yang telah dirancang memuat materi yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menyampaikan bahwa penggabungan antara pemandangan umum fraksi dan kata akhir fraksi tidak melanggar tata tertib, dan telah disepakati secara kolektif oleh seluruh anggota dewan.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pembahasan dua rancangan peraturan daerah lainnya—yakni Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Maluku Tenggara 2025–2045 dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan—akan dilaksanakan sebelum masa reses yang dimulai 7 Mei 2025. Disepakati bahwa waktu pembahasan akan dialokasikan selama dua minggu, termasuk masa kerja panitia khusus (pansus).

"Dengan kerja sama aktif dari semua pihak, kami yakin pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu untuk mempercepat penetapan kedua perda strategis tersebut," ujar pimpinan rapat.

Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi setelah mencapai kesepakatan mengenai waktu dan mekanisme pembahasan lanjutan. (Kef) 


Posting Komentar

0 Komentar