Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU Tual Gandeng Dukcapil, Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Tual, Liputan21.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan data pemilih di Kota Tual tetap akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Tual, Jumat (30/10/2026), dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya. Di antaranya Kapolres Tual, Dandim 1503 Tual, Danlanud Dumatubun Langgur, Danlanal Tual, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tual, Ketua Bawaslu Kota Tual, 

pimpinan partai politik, serta pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) se-Kota Tual.
Dalam pemaparan materi, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tual, Muhammad Kurnia, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa data kependudukan memiliki peran fundamental dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan demokrasi, khususnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Menurutnya, Dukcapil merupakan salah satu jantung administrasi negara karena data kependudukan yang dikelola menjadi basis bagi hampir seluruh kebutuhan perencanaan dan pelayanan pemerintahan.

"Dukcapil bukan hanya memberikan pelayanan administrasi kependudukan, tetapi data yang dikelola menjadi dasar bagi setiap pelayanan publik," demikian penekanan materi yang disampaikan Muhammad Kurnia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 58 ayat (4), data kependudukan yang digunakan untuk berbagai keperluan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemanfaatan data tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pelayanan publik, penegakan hukum, pencegahan kriminalitas, hingga mendukung proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam konteks pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, data kependudukan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kesesuaian identitas penduduk dengan data pemilih.

Muhammad Kurnia juga memaparkan keterkaitan penggunaan KTP elektronik, data agregat kependudukan, serta data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dalam mendukung proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengambil bagian dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan maupun perubahan elemen data kependudukan.

Hal ini penting agar data yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan selalu sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Partisipasi masyarakat dan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam meminimalkan potensi ketidaksesuaian data, termasuk data penduduk yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam administrasi kependudukan.

SINERGI DUKCAPIL DAN KPU PERKUAT DEMOKRASI

Forum Konsultasi Publik ini sekaligus menjadi ruang dialog antara KPU, Dukcapil, Bawaslu, unsur Forkopimda, partai politik, dan organisasi kepemudaan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan PDPB.

Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya validitas data kependudukan sebagai fondasi dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas.

Dengan dukungan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat, KPU Kota Tual diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Sebab, data pemilih yang akurat bukan hanya menyangkut administrasi penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.


Posting Komentar

0 Komentar