Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Tual, Jumat (30/10/2026), dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya, di antaranya Kapolres Tual, Dandim 1503 Tual, Danlanud Dumatubun Langgur, Danlanal Tual, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, Ketua Bawaslu Kota Tual, pimpinan partai politik, serta pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) se-Kota Tual.
Forum tersebut menghadirkan Kepala Dinas Dukcapil Kota Tual, Muhammad Kurnia, S.IP., M.Si., Dan Kadiv Data KPU Kota Tual, Ali Rahayaan sebagai narasumber.
Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran, dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan ruang strategis untuk membangun komunikasi, menyerap masukan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menurutnya, kualitas data pemilih menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Karena itu, pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui forum ini, KPU Kota Tual diharapkan memperoleh berbagai masukan dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan standar pelayanan PDPB agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut juga mengacu pada Surat Plt. Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2446/ORT.08-D/01/2026 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Progres Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan melibatkan unsur pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi kepemudaan, dan masyarakat, KPU Kota Tual berupaya membangun standar pelayanan pemutakhiran data pemilih yang lebih terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akurasi data pemilih bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
0 Komentar