Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Tual, Jumat (30/10/2026), dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya. Di antaranya Kapolres Tual, Dandim 1503 Tual, Danlanud Dumatubun Langgur, Danlanal Tual, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, Ketua Bawaslu Kota Tual, pimpinan partai politik, serta pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) se-Kota Tual.
Dalam pemaparan materi, Ali Rahayaaa, Kepala Divisi Data KPU Kota Tual, menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses penting untuk menjaga kualitas dan validitas daftar pemilih sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya.
Ia memaparkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemutakhiran data, mulai dari pencermatan data pemilih, penandaan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), hingga penambahan pemilih baru.
Selanjutnya, data dikelompokkan berdasarkan kecamatan dan desa/kelurahan, kemudian disandingkan dengan data hasil sinkronisasi, koordinasi, serta laporan masyarakat.
Proses tersebut juga mencakup validasi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), pencermatan potensi data ganda, data tidak valid, dan anomali. Jika diperlukan, dilakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal Dukcapil.
Hasil seluruh tahapan tersebut kemudian dianalisis dan disusun menjadi daftar pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Ali juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan masukan maupun tanggapan melalui mekanisme Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB.
Sementara hasil rekapitulasi pemutakhiran data diumumkan melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Tual.
Di sisi lain, KPU tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan data pemilih sesuai prinsip perlindungan data pribadi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran.
KOORDINASI LINTAS SEKTOR DIPERKUAT
Dalam kesimpulan dan rekomendasi materi, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan PDPB ke depan.
Di antaranya meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyediakan dukungan anggaran mobilitas petugas untuk menjangkau wilayah terpencil, memperkuat sosialisasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi.
Langkah tersebut diperlukan agar proses pemutakhiran data dapat berjalan secara berkesinambungan dan menjangkau seluruh wilayah Kota Tual.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kota Tual diharapkan dapat menghimpun berbagai masukan dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan standar pelayanan PDPB Tahun 2026
Pada akhirnya, tersedianya data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, sekaligus menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
0 Komentar