Langgur, Liputan21.com — Kekayaan budaya masyarakat Kepulauan Kei kembali didorong menuju panggung pengakuan resmi. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengusulkan enam warisan budaya masyarakat Kei untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Maluku Tahun 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Maluku Tenggara memperkuat identitas budaya daerah sekaligus menjaga nilai-nilai adat dan tradisi leluhur agar tetap hidup di tengah derasnya perkembangan zaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, Budhi Toffy, mengatakan keenam karya budaya tersebut telah melewati proses kurasi dan masuk dalam tahap pengusulan.
“Ada enam yang kami ajukan untuk tahap pertama yang sudah melalui proses kurasi,” kata Toffy.
Enam karya budaya yang diusulkan yakni Hawear atau Sasi Adat Kei, Hukum Adat Larvul Ngabal, Veveu Evav, Wer Warat, Rinin, dan Yelim.
Menurut Toffy, seluruh karya budaya tersebut bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi merupakan tradisi yang masih hidup dan dijalankan masyarakat adat Kepulauan Kei hingga saat ini.
Dari enam usulan tersebut, Hawear atau Sasi Adat Kei menjadi karya budaya pertama yang menjalani sidang dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Provinsi Maluku Tahun 2026, setelah dinyatakan memenuhi tahapan kurasi.
Sidang tersebut menjadi langkah awal bagi Maluku Tenggara untuk mendorong pengakuan resmi terhadap kekayaan adat dan budaya Kei di tingkat Provinsi Maluku hingga nasional.
Toffy menjelaskan, proses pengusulan masih terus berlanjut. Veveu Evav atau Bahasa Kei dan Rinin dijadwalkan menjalani sidang pada bulan berikutnya karena secara substansi dan administrasi telah dinyatakan siap.
Sementara itu, Hukum Adat Larvul Ngabal, Wer Warat, dan Yelim juga telah melewati tahapan kurasi dan kini tinggal melengkapi sejumlah penyempurnaan dokumen.
“Veveu Evav dan Rinin siap disidangkan bulan depan, sedangkan yang lain tinggal sedikit perbaikan,” ujarnya.
Toffy menegaskan, pengusulan enam karya budaya tersebut tidak semata-mata mengejar status WBTB. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan warisan leluhur yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial dan adat masyarakat Kei.
Pengakuan sebagai WBTB juga diharapkan mampu meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pentingnya pelestarian adat, bahasa, tradisi, serta kearifan lokal Kepulauan Kei.
“Kami berharap apa yang disidangkan ini dapat diterima untuk mengangkat citra kebudayaan dan adat Maluku Tenggara secara nasional maupun internasional,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Maluku Tenggara, khususnya masyarakat adat Kepulauan Kei, memberikan dukungan terhadap proses penetapan tersebut.
Menurutnya, menjaga budaya bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama agar warisan leluhur tidak terputus dan tetap dikenal oleh generasi mendatang.
“Ini adalah peninggalan leluhur yang harus terus lestari dan tetap dipegang oleh masyarakat adat Kepulauan Kei,” ujarnya.
Enam warisan budaya telah diajukan. Kini, Maluku Tenggara menunggu pengakuan—agar Hawear, Larvul Ngabal, Veve Evav, Wer Warat, Rinin, dan Yelim bukan hanya hidup dalam ingatan masyarakat Kei, tetapi juga tercatat sebagai kekayaan budaya Indonesia.
0 Komentar