Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bawaslu RI Turun Ke Malra, Wabup Viali Buka Pintu Adat Kei

Malra, Liputan21.com — Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, S.H., M.Kn., mewakili Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, menyambut kedatangan Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono, S.H., bersama rombongan di Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (28/9/2026).

Rombongan Bawaslu RI tiba melalui Bandara Karel Sadsuitubun, Ibra, Kecamatan Kei Kecil, sekitar pukul 11.00 WIT menggunakan pesawat Lion Air JT-880.

Kedatangan Anggota Bawaslu RI bersama rombongan tersebut merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja selama tiga hari di Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya dalam rangka melaksanakan verifikasi administrasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sisa masa jabatan 2023–2028.

Suasana penyambutan berlangsung khidmat. Rombongan Bawaslu RI disambut secara adat oleh pemangku adat Ohoi Ibra, Kapitan Abusalam Renuat.

Dalam prosesi adat tersebut, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, S.H., menerima pemasangan gelang emas adat Kei serta pengalungan syal yang dilakukan oleh Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam.

Penyambutan adat tersebut menjadi bentuk penghormatan masyarakat Kei terhadap tamu daerah sekaligus memperlihatkan kekayaan budaya lokal dalam setiap agenda kenegaraan maupun kelembagaan yang berlangsung di wilayah Maluku Tenggara.

Kunjungan Bawaslu RI kali ini memiliki agenda utama berkaitan dengan proses verifikasi administrasi calon PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen serta persyaratan calon sebelum proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Sementara mekanisme pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu jajaran Bawaslu diatur antara lain melalui Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam proses PAW, verifikasi administrasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan seluruh persyaratan calon telah terpenuhi dan proses pengisian jabatan berjalan sesuai mekanisme kelembagaan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, S.H., didampingi Daim Baco Rahwarin, S.Sos., selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, serta Samsun Ninilouw, S.H., M.H. serta rombongan terkait.

Kedatangan rombongan disambut Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Charel Rahayaan, jajaran Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, sejumlah pejabat pemerintah daerah serta pemangku adat.

Turut hadir Kepala Dinas PUTR Kabupaten Maluku Tenggara Herling Priartha, Kabag Ekonomi John Henry Gratubun, Kabid Penanganan Konflik Xaverius Retobyaan, Kabid Poldagri Helmi Yamlean serta Pemangku Adat Ohoi Ibra, Kapitan Abusalam Renuat.

Usai prosesi penyambutan adat di Bandara Karel Sadsuitubun, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Forgansa Rumah Makan Apung Kolser, Kecamatan Kei Kecil, untuk makan siang.

Sekitar pukul 12.25 WIT, rombongan kemudian menuju Villa Paspan untuk beristirahat sebelum melanjutkan agenda kunjungan kerja berikutnya.

Kehadiran Bawaslu RI di Maluku Tenggara juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antara jajaran Bawaslu RI dengan pengawas Pemilu di daerah.

Khusus dalam proses PAW, keberlanjutan kelembagaan menjadi perhatian penting agar jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Maluku Tenggara tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.

Proses verifikasi administrasi calon PAW selanjutnya diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, objektif, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

0 Komentar