Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

5 OKP Cipayung Plus Tarik Mandat dan Boikot Musda KNPI Maluku Tenggara, Sebut Proses Tidak Prosedural

LanggurLiputan21.com – Lima organisasi kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan menarik mandat peserta sekaligus tidak mengikuti Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara yang berlangsung di Balai Ohoi Langgur, Kamis (2/7/2026).

Sikap tersebut dituangkan dalam surat Pernyataan Sikap bernomor Istimewa yang ditujukan kepada Koordinator Panitia Pengarah Musda Ke-IX DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara, Caretaker DPD II KNPI Kabupaten Maluku Tenggara, serta DPD I KNPI Provinsi Maluku.

Dalam surat tersebut, lima OKP Cipayung Plus menegaskan bahwa mereka menarik mandat peserta dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan Musda KNPI Maluku Tenggara karena menilai proses penyelenggaraannya tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi.

Menurut mereka, hingga Musda berlangsung, lima OKP Cipayung Plus tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi secara kelembagaan terkait pelaksanaan agenda tersebut.

Selain itu, mereka mendesak DPD I KNPI Provinsi Maluku agar memberikan kewenangan kepada DPD II KNPI Kabupaten Maluku Tenggara untuk menyelesaikan Musda Ke-IX. Desakan tersebut mengacu pada Pasal 35 Peraturan Organisasi KNPI Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pengambilalihan Musyawarah Daerah oleh kepengurusan satu tingkat di atasnya hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan organisasi.

Dalam pernyataan sikap itu, OKP Cipayung Plus juga meminta DPD I KNPI Provinsi Maluku memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai pelaksanaan Musda. Mereka menduga forum tersebut hanya melibatkan sebagian organisasi kepemudaan, yang menurut mereka bertentangan dengan semangat Pasal 7 Peraturan Organisasi KNPI Nomor 3 Tahun 2022.

Atas dasar itu, lima OKP Cipayung Plus menyatakan menolak secara tegas pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Maluku Tenggara di Balai Ohoi Langgur karena dinilai tidak melalui tahapan yang prosedural.

Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan organisasi, yakni Hadi Sofyan Rettob (Ketua HMI Tual–Malra), Ari Lusubun (Ketua GMNI Malra), Sanen Difinubun (Ketua IMM Tual–Malra), Guntur Rahakbauw (Ketua KAMMI Tual–Malra), dan Apolonia L. Heatubun (Ketua PMKRI Malra).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Majelis Pemuda Indonesia DPD I KNPI Provinsi Maluku dan Pengurus Pusat KNPI.

Posting Komentar

0 Komentar