Langgur, liputan21.com – Sejumlah tenaga pendamping desa di Kabupaten Maluku Tenggara mempertanyakan tanggung jawab Koordinator P3MD Kabupaten Maluku Tenggara atas tidak tercantumnya nama mereka dalam Surat Keputusan Kerja Kementerian Desa Tahun 2026. Jum'at 9/1/2026.
Mereka terdiri dari satu Tenaga Pendamping Kecamatan, atas nama Kwartus Tuwan, serta empat Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) masing-masing Sri Wayuni Saurun, Febiola Teniwut, Modesata P. Rahankubang, dan Nurdin Ohoitenan. Kelima nama tersebut diketahui tidak tercantum dalam SK 761 Provinsi Maluku tentang penetapan pendamping desa tahun 2026.
Padahal, berdasarkan petunjuk permohonan perpanjangan kontrak kerja tahun 2026, para pendamping tersebut mengaku telah melakukan unggah (upload) data melalui link BPSDM dan dinyatakan berhasil secara sistem.
“Kami sudah melakukan upload data sesuai prosedur dan dinyatakan berhasil. Namun nama kami tidak muncul dalam SK. Sampai saat ini juga tidak pernah ada pemanggilan atau klarifikasi resmi kepada kami,” ungkap salah satu pendamping.
Para pendamping menduga tidak adanya koordinasi antara Koordinator P3MD Kabupaten Maluku Tenggara dengan Koordinator Provinsi (Korprov) P3MD Provinsi Maluku, sehingga berdampak pada hilangnya nama mereka dalam SK penugasan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pemutusan kerja secara sepihak.
Sementara itu, Erwin Ohoitenan mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Koordinator P3MD Kabupaten Maluku Tenggara untuk dimintai konfirmasi terkait tugas tambahan sebagai Penjabat Ohoi Tamangil Nuhuyanat.
“Dalam pertemuan itu saya menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai Pendamping Lokal Desa yang bertugas di Kecamatan Kei Besar Selatan, apabila nama saya masih tercantum dalam SK 761 Provinsi Maluku,” jelas Erwin.
Namun demikian, hingga saat ini tidak ada kejelasan lanjutan terkait status mereka sebagai pendamping desa, termasuk alasan administratif maupun kebijakan yang menyebabkan nama-nama tersebut tidak tercantum dalam SK resmi tahun 2026.
Para pendamping berharap adanya klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang adil dari pihak Koordinator P3MD Kabupaten maupun P3MD Provinsi Maluku, agar hak-hak tenaga pendamping desa tidak diabaikan dan proses pendampingan desa di Maluku Tenggara tetap berjalan optimal.

0 Komentar