Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir

Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir: Kerugian Negara Capai Rp1,42 Miliar


Tual, liputan21.com — Kejaksaan Negeri Tual kembali menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi. Melalui konferensi pers yang dipimpin Kasi Intel Doni Harapan Limbong, didampingi Kasi Pidsus Johanes Riky Falaubun dan Kasi Pidum Ricky Ramadhan Santoso, Kejari Tual resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berupa keterangan saksi, ahli, dan surat.

Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

Empat tersangka tersebut adalah:

1. FR – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019


2. RT – Penyedia/Direktris CV. Rahmat Barokah Jaya


3. FF – Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan


4. MS – Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan



Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Bernilai Rp2,67 Miliar, Penyimpangan Terstruktur

Kasus ini berawal dari program peningkatan kualitas rumah swadaya dengan total anggaran Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bahwa:

FR diduga menentukan penyedia CV. Rahmat Barokah Jaya tanpa prosedur yang sah.

Perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia, namun tetap ditetapkan secara melawan aturan.

RT selaku penyedia menyalurkan material bangunan tidak sesuai jumlah, sehingga penerima bantuan kekurangan bahan.

FF dan MS membuat dokumen yang seolah-olah pemilihan penyedia telah sesuai aturan.

FF dan MS juga menyusun DRPB2 tanpa melibatkan penerima bantuan, menentukan harga material berdasarkan analisa pribadi tanpa survei — memicu kemahalan harga.

Kerugian Negara: Rp1,42 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar:

💸 Rp1.429.432.397

Nilai ini diperoleh dari perhitungan resmi penyidik berdasarkan bukti dan dokumen terkait.

Empat Tersangka Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kejari Tual menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola anggaran yang bersih, khususnya pada bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


.

Posting Komentar

0 Komentar