Maluku Tenggara, Liputan 21. com – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang diduga menjadi pemicu tawuran antarwarga di Ohoibun. Dua pemuda, masing-masing berinisial W.L alias William dan J.P.T alias Jono, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam press release, Senin (15/9/2025) di Mapolres Malra, Kapolres AKBP Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H., membeberkan kronologi penangkapan.
Menurut Kapolres, kasus bermula saat Tim Buser bersama Patroli Gabungan melaksanakan pengamanan di wilayah Ohoi Ohoijang, Sabtu (13/9) malam. Tepat pukul 22.30 WIT, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah mengonsumsi miras jenis sopi di sekitar Masjid Raudah.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah parang, katapel, dan panah waer. Bahkan, dari hasil penggeledahan motor salah satu pemuda, kembali ditemukan sebilah parang,” ungkap Kapolres.
Petugas kemudian mengamankan sembilan orang ke Mapolres Malra untuk diperiksa intensif. Dari penyidikan, terungkap pemilik senjata tajam tersebut adalah W.L dan J.P.T.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Polres Malra bersama Kompi Brimob Tual dan Kodim 1503 Tual kini rutin menggelar patroli skala besar, menyasar miras, senjata tajam, senjata api, dan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kapolres juga mengingatkan para pemuda agar menjauhi miras dan tidak membawa senjata tajam secara ilegal.
“Perbuatan ini hanya merugikan masa depan mereka sendiri. Hukum akan tetap ditegakkan,” tandasnya.
0 Komentar