Maluku Tenggara, Liputan21.com – Jajaran Polres Maluku Tenggara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial O N T alias O alias N, tersangka pelaku penyerangan dengan senjata tajam berupa panah waer di Kompleks Dragon, Rabu (17/9/2025) dini hari.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.IK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam press release Rabu sore (17/9/2025) menjelaskan kronologi penangkapan.
“Sekitar pukul 00.15 WIT, tim Intel dan Buser Polres Maluku Tenggara mendapat informasi adanya aksi kejar-kejaran antar pemuda dengan membawa senjata tajam. Saat di Jalan Sudirman depan Kompleks Dragon, tim melihat O N T memegang panah waer dan langsung melancarkan aksinya dengan memanah seorang pemuda,” ungkap Kapolres.
Aksi itu sontak memicu kemarahan warga sekitar. Massa dari Kompleks Dragon melakukan pengejaran hingga pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Aerox di lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, tim Buser bersama Unit Patroli berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan O N T, polisi mengamankan barang bukti panah waer yang digunakan dalam aksinya. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepemilikan senjata tajam ilegal adalah tindak pidana. Pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Selain mengungkap kasus tersebut, Polres Malra bersama Kompi Brimob Tual dan Kodim 1503 Tual kini meningkatkan patroli skala besar. Sasaran operasi meliputi peredaran miras, senjata tajam, senjata api, dan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Larvul Ngabal.
Kapolres juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi minuman keras dan tidak terlibat dalam aksi kriminal yang hanya merugikan masa depan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mengganggu kedamaian di Maluku Tenggara. Semua aksi kejahatan akan ditindak tegas!” pungkasnya.
0 Komentar