Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Perjalanan Lahirnya Hukum Larwul Ngabal di Kepulauan Kei Bupati Malra: Warisan Leluhur Harus Dijaga dan Masuk Kurikulum Lokal

Perjalanan Lahirnya Hukum Larwul Ngabal di Kepulauan Kei

Bupati Malra: Warisan Leluhur Harus Dijaga dan Masuk Kurikulum Lokal


Maluku Tenggara,Liputan 21.com – Ziarah adat Nen Dit Sakmas kembali digelar dengan penuh khidmat di Kepulauan Kei, Senin, (8/9/2025). Rombongan napak tilas menyusuri rute perjalanan bersejarah yang menandai lahirnya Hukum Larwul Ngabal, hukum adat tujuh pasal yang menjadi pedoman hidup masyarakat Kei.

Perjalanan dimulai dari Ohoi Letvuan, dilanjutkan ke Ohoi Danar, lalu menuju Ohoi Elar—tempat penyembelihan kerbau siran siryen yang menjadi simbol lahirnya Hukum Larwul Ngabal. Rute kemudian ditutup di Ohoi Samawi, lokasi pemakaman Nen Dit Sakmas. Di setiap titik perjalanan, rombongan disambut dengan nyanyian dan pembacaan sinopsis sejarah perjalanan sakral tersebut.

Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, yang hadir langsung di lokasi pemakaman Nen Dit Sakmas, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat akan pentingnya menjaga warisan leluhur.

 “Hukum Larwul Ngabal adalah bekal hidup yang ditinggalkan para leluhur. Jauh sebelum hadirnya agama-agama besar, masyarakat Kei sudah diatur oleh hukum adat tujuh pasal. Inilah yang harus kita jaga, bukan hanya dikenang sekali dalam setahun,” ujar Thaher.

Menurutnya, Hukum Larwul Ngabal harus diinternalisasikan sejak dini melalui pendidikan. Ia bahkan mendorong agar hukum adat ini dimasukkan dalam kurikulum lokal mulai dari TK hingga SMA, agar generasi Kei tidak tercerabut dari akar budayanya.

 “Kemajuan digital dan modernisasi luar biasa, tetapi jangan sampai membuat kita meninggalkan adat. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai adat dan budayanya,” tegasnya.



Ziarah Nen Dit Sakmas juga menjadi pengingat bahwa seorang perempuan tangguh dari Kei telah memberikan pengorbanan besar dengan menyerahkan kerbaunya untuk ditetapkan sebagai lambang hukum. Dari sanalah lahir Larwul Ngabal, hukum adat yang hingga kini menjadi landasan sopan santun, batasan pergaulan, dan tata kehidupan masyarakat Kei.

“Warisan ini bukan sekadar cerita, tapi pedoman hidup. Saya berharap siapapun pemimpin Kei ke depan akan terus menjaga dan menghidupi nilai-nilai Larwul Ngabal,” tutup Bupati.





Posting Komentar

0 Komentar