Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Lanal Tual Musnahkan 13.810 Liter Sopi Ilegal, Komandan: “Sopi Pemicu Konflik di Maluku Tenggara dan Kota Tual”

Lanal Tual Musnahkan 13.810 Liter Sopi Ilegal, Komandan: “Sopi Pemicu Konflik di Maluku Tenggara dan Kota Tual”


Tual, Liputan 21.com – Gelombang miras ilegal kembali digagalkan. Pangkalan TNI AL (Lanal) Tual memusnahkan 13.810 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil operasi laut yang digelar beberapa waktu lalu. Pemusnahan digelar pada Selasa (9/9/2025) dan disaksikan langsung oleh Komandan Lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M.M, bersama jajaran Forkopimda Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Maluku Tenggara, Wakil Wali Kota Tual, Ketua DPRD Kota Tual, Dandim 1503, Danyon 735 NWS, Kapolres Tual, Kapolres Maluku Tenggara, serta Dansat Brimob.

Dari hasil operasi, Lanal Tual mengamankan barang bukti berupa:

13.810 liter sopi dalam 400 jerigen, terdiri dari:

6 jerigen ukuran 20 liter (120 liter)

20 jerigen ukuran 30 liter (600 liter)

374 jerigen ukuran 35 liter (13.090 liter)


Dua kapal nelayan: KM El Shaday dan KM Bersyukur

Dua nahkoda kapal serta 21 penumpang/pemilik barang


Modus Operasi

Sopi diangkut dari Kepulauan Tanimbar menuju Kota Tual dan Maluku Tenggara menggunakan dua kapal nelayan. Para pelaku memanfaatkan waktu malam, antara pukul 22.00 hingga 02.00 WIT, untuk menghindari patroli laut. Jerigen-jerigen berisi sopi disembunyikan di palka dan ruang mesin kapal.

Sopi, Pemicu Konflik

Komandan Lanal Tual, Kolonel Hananto, menegaskan bahwa sopi menjadi salah satu pemicu utama konflik sosial dan kerusuhan di wilayah Tual dan Maluku Tenggara.

“Di Kota Tual sudah ada perda larangan sopi. Untuk Kabupaten Maluku Tenggara, kami berharap aturan serupa bisa diterbitkan agar potensi konflik akibat miras dapat ditekan,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara, sampel barang bukti, dan para tersangka telah diserahkan ke Polres Tual untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.




Posting Komentar

0 Komentar