Langgur, liputan21.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan, didampingi Ketua DPRD Stefanus Layanan dan Wakil Ketua I Yohanis Bosko Rahawarin.
Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun dalam laporannya menegaskan bahwa perubahan APBD tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan meski kondisi keuangan terbatas.
“Paradigma penganggaran kita harus berubah, belanja menyesuaikan dengan pendapatan, bukan sebaliknya. Artinya, kita tidak boleh memaksakan target pendapatan di luar potensi riil yang kita miliki,” tegas Thaher.
Menurutnya, penyusunan perubahan APBD 2025 mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, potensi keuangan daerah, serta kebutuhan mendesak pelayanan publik. Beberapa prioritas pembangunan yang diakomodasi antara lain:
Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
Penguatan ekonomi masyarakat di sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata.
Infrastruktur dasar, terutama penyediaan air bersih.
Dukungan terhadap program nasional seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan ketahanan pangan.
Thaher juga menekankan bahwa efisiensi belanja wajib dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. “Dengan semangat gotong royong, kita optimis mampu mengatasi keterbatasan keuangan demi kesejahteraan masyarakat Maluku Tenggara,” ujarnya.
Rancangan Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan dibahas lebih detail antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
0 Komentar