Langgur, Liputan 21.com – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan persetujuan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.21 Juni 2025
Fraksi Partai NasDem, dalam penyampaiannya, menegaskan dukungannya terhadap penyesuaian struktur kelembagaan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Hal ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan kondisi riil pelayanan publik yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Perubahan ini merupakan bentuk dari penataan birokrasi yang lebih baik dan responsif. Kami mencermati bahwa dasar hukum dan kajian yang disusun telah memadai, dan oleh karena itu, kami menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," demikian disampaikan juru bicara Fraksi NasDem.
Sementara itu, Fraksi gabungan PDI Perjuangan, Hanura, dan PKN yang disampaikan oleh Demianus Ubro, juga menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Ranperda ini. Menurut mereka, perubahan struktur perangkat daerah ini merupakan bentuk respons terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus berkembang.
"Kami menilai bahwa rancangan ini telah melalui pembahasan yang cermat dan sesuai dengan kajian hukum yang ada. Fraksi kami menyetujui agar Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Ubro.
Fraksi gabungan ini juga menekankan bahwa penataan kelembagaan ini harus berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas koordinasi antar perangkat daerah, serta efisiensi penggunaan anggaran.
Selain itu, mereka menegaskan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini tetap memperhatikan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagai dasar dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara pun ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan oleh unsur pimpinan dewan dan perwakilan Pemerintah Daerah. (Kef)
0 Komentar