Langgur, Liputan 21.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan sikap resmi mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar, mayoritas fraksi menyatakan setuju agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.21 Juni 2025
Fraksi Gerindra–PKB
Melalui juru bicaranya, Fraksi Gerindra–PKB menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen semua pihak dalam proses pembahasan Ranperda, baik dari legislatif maupun eksekutif. Menurut mereka, perubahan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
“Fraksi kami memandang bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efisien dan responsif. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra–PKB menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas juru bicara fraksi tersebut.
Fraksi Perindo–PKS
Fraksi gabungan Perindo dan PKS juga menyatakan dukungan terhadap Ranperda tersebut. Dalam pandangannya, perubahan struktur organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari dinamika tata kelola pemerintahan yang menuntut efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan memohon berkat dan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, kami menyambut baik perubahan ini dan menyatakan setuju agar Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Maluku Tenggara,” demikian disampaikan perwakilan fraksi dalam forum paripurna.
Fraksi Maluku Tenggara Maju
Sementara itu, Fraksi Maluku Tenggara Maju menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Ranperda. Namun demikian, fraksi ini juga memberikan catatan strategis kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penguatan kelembagaan yang mengelola pendapatan dan belanja daerah.
“Fraksi Maluku Tenggara Maju mendukung penetapan Ranperda ini menjadi Perda, namun kami juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Kami mendorong agar Badan Keuangan dan Aset Daerah dapat memperkuat sistem pengelolaan yang kredibel dan transparan,” ungkap juru bicara fraksi, Janwaris Djoanda.
Fraksi ini menilai bahwa keberhasilan penataan kelembagaan sangat bergantung pada kesinambungan antara perencanaan, pengawasan, dan pemanfaatan anggaran yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan yang telah berlangsung secara intensif. (Kef)
0 Komentar