Langgur, Liputan 21.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.21 Juni 2025
Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, juru bicara Fraksi PAN, Fredi I, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati secara saksama seluruh rangkaian pembahasan yang dilakukan, termasuk kajian hukum dan teknis dari tim penyusun.
"Fraksi PAN memandang bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan efektivitas lembaga daerah. Penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah ini sangat relevan dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang," ujar Fredi.
Fraksi PAN menilai bahwa substansi perubahan yang diajukan telah sesuai dengan prinsip-prinsip birokrasi modern dan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, serta pelayanan publik yang optimal.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, Fraksi PAN secara resmi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PAN menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan serta berharap implementasi dari Perda ini mampu mendorong percepatan pembangunan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing langkah kita,” tutup Fredi I dalam forum paripurna. (Kec)
0 Komentar