Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

DLHK Kota Tual Gelar Kerja Bakti di TPAS Ohoitel, Siap Keluar dari Sanksi Menteri Lingkungan Hidup

DLHK Kota Tual Gelar Kerja Bakti di TPAS Ohoitel, Siap Keluar dari Sanksi Menteri Lingkungan Hidup


Tual, Liputan 21.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tual menggelar kegiatan kerja bakti massal di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) milik Pemerintah Kota Tual di Desa Ohoitel, pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. 


Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIT dan berakhir pukul 10.10 WIT, melibatkan sekitar 100 orang petugas kebersihan DLHK Kota Tual.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Safaruddin Ahmad Sether, S.Sos., M.AP, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup DLHK Kota Tual. Ia menjelaskan bahwa kerja bakti ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kembali TPAS Ohoitel, yang sempat ditutup selama lebih dari satu tahun akibat aksi sasi adat (pemalangan) oleh sekelompok masyarakat dari Desa Ohoitel dan Dusun Fatran. Aksi ini terkait dengan konflik pembayaran ganti rugi lahan TPAS yang belum terselesaikan sejak Januari 2024.

> “Kami telah melakukan mediasi dengan pihak yang melakukan sasi adat. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran sisa dana ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki hak atas lahan TPAS tersebut,” ujar Safaruddin.




Seiring dengan dibukanya kembali TPAS Ohoitel, TPA sementara di Ohoitahit telah resmi ditutup. Aktivitas pemrosesan sampah kini kembali terpusat di TPAS milik Pemerintah Kota Tual di Ohoitel.

 Penutupan TPA sementara di Ohoitahit dilakukan dengan menggunakan 1 unit ekskavator dan 4 unit dump truck, yang mengangkut sampah ke TPAS Ohoitel. Di lokasi TPAS baru, sampah diproses dengan sistem sanitary landfill, menggantikan metode open dumping sebelumnya.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 357 Tahun 2025, yang memberlakukan sanksi administratif berupa penghentian sistem open dumping di TPAS Ohoitel. 

DLHK Kota Tual telah melakukan koordinasi intensif dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual, serta dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, untuk mengupayakan pencabutan sanksi tersebut.

> “Kami berharap kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Tual dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Pada 1 dan 2 Juni nanti, tim dari Pusat Pengendalian (Pusdal) Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (Suma) akan berkunjung untuk menilai aktivitas penutupan TPA sementara dan pembukaan TPAS sanitary landfill di Ohoitel,” tambah Safaruddin.



Melalui kegiatan ini, DLHK Kota Tual menargetkan pencabutan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI dan berharap dapat menjadikan TPAS Ohoitel sebagai percontohan pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah Maluku. (Kef) 



Posting Komentar

0 Komentar