Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Press Release Satuan Reserse Kriminal Polsek Dullah Selatan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Press Release Satuan Reserse Kriminal Polsek Dullah Selatan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian


Tual, jumat, 7 maret 2025, liputan 21.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Dullah Selatan telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka AO alias April (AO). Kejadian ini terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 04.10 WIT.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AO alias April bersama saksi Putra dan Aldi awalnya hendak membeli nasi kuning di Kompleks Pattimura dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berangkat dari Kompleks Wara dengan berboncengan tiga.

Saat melewati kawasan Pelabuhan Tual, mereka berhenti untuk membeli rokok di sebuah kios dekat lokasi tersebut. Saksi Aldi masuk ke kios untuk membeli rokok, sementara saksi Putra dan tersangka AO menunggu di dekat kios yang menjual enbal.

Pada saat itu, tersangka AO meminta izin kepada saksi Putra untuk buang air kecil di belakang sebuah konter handphone. Saat berada di sana, tersangka melihat pintu konter dalam keadaan sedikit terbuka. 

Ia kemudian menarik pintu ke atas hingga terbuka sepenuhnya, lalu masuk ke dalam dan mengambil beberapa unit tablet serta handphone yang tersimpan di dalam etalase kaca.

Setelah keluar dari konter, tersangka mendapati kedua rekannya telah pergi meninggalkannya. Tersangka kemudian berjalan ke arah Kantor POM. 

Saksi Aldi yang kembali ke lokasi untuk mencari tersangka tidak menemukannya, namun akhirnya mereka bertemu di samping Kantor POM dan kembali ke rumah saksi Putra. Di rumah tersebut, tersangka AO memperlihatkan barang hasil curiannya kepada saksi Aldi dan Putra.

Tindakan Kepolisian

Satreskrim Polsek Dullah Selatan telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan penangkapan terhadap tersangka AO alias April, yang saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Dullah Selatan.

2. Mengamankan barang bukti hasil kejahatan, berupa:

1 unit handphone merek Vivo Y19

1 unit handphone merek Itel S23

1 unit tablet Visatab

1 unit tablet Redmi Pad SE

1 unit tablet Infinix

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polsek Dullah Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. (L21) 



Posting Komentar

0 Komentar