Press Release: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Anak Meninggal Dunia di Perumnas
Maluku Tenggara,liputan 21.com – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan meninggalnya anak berinisial A.E.T pada Oktober 2024.(15 Maret 2025)
Acara ini berlangsung di Ruang Reskrim Polres Maluku Tenggara, dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Maluku Tenggara menyampaikan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka merupakan anak di bawah umur, sementara tiga lainnya adalah orang dewasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C undang-undang yang sama.
Diketahui, para tersangka anak melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban A.E.T di Perumnas Kelurahan Ohoijang Watdek. Sementara itu, tiga tersangka dewasa diduga berperan dengan memberikan perintah dan membiarkan kekerasan tersebut terjadi.
Setelah proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, penyidik telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, pada 26 Februari 2025, lima tersangka anak diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2025, tiga tersangka dewasa juga telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban A.E.T diduga berlatar belakang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang sebelumnya dilakukan oleh korban A.E.T dan pelaku anak berinisial M.
Saat ini, perkara persetubuhan tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tual, dengan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Dengan adanya perkembangan ini, Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak di wilayah hukumnya.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Polres Maluku Tenggara)
0 Komentar