Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Tual Tangkap Pelaku Pencabulan, Perjudian dan Pengedar narkoba


 

Tual, Liputan21.com - Polres Tual Tangkap Pelaku Pencabulan Perjudian dan Pengedar narkoba Di kota Tual.Kamis, 6/6/2024


Kepolisian Resor Polres Tual, resmi menggelar Press Release ungkap kejahatan konvensional yang kerap terjadi, serta merisaukan masyarakat di wilayah hukumnya.

Bahwa dewasa ini kejahatan konvensional seperti Togel sedang menjadi incaran dari kepolisian setempat dan juga telah mengamankan satu orang tersangka.

“Jadi kita telah mengamankan satu orang tersangka bersama barang buktinya,”sebut Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko pada pelaksanaan Press Release di Tribun polres tersebut

Perjudian saat ini sebut ‘Widiatmoko sudah merambat kepada pola dan gaya hidup masyarakat, yang mana dipengaruhi juga dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga masyarakat diminta untuk bisa membentengi dirinya sendiri.

Dia juga bilang bahwa modus operandi dari para pemain togel bervariasi, namun seperti kita ketahui bahwa rata – rata pelaku kejahatan seperti togel sama sekali belum pernah diungkapkan siapa bandar dibalik beredarnya kupon putih tersebut.

"Pelaksanaan judi togel terjerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

“Mereka memasangkan nomor kepada bandar, kemudian dikirim secara On – line melalui situs game yang sudah didaftarkan terlebih dulu,”ucapnya

Sementara itu kasus belakangan yang kini ditangani Polres Tual seperti Narkoba dan Kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual

Adapun pasal seperti yang disampaikan Widiatmoko bahwa mereka yang terlibat dan sudah diamankan yaitu pelaku togel akan disangkakan dengan pasal perjudian KUHPidana 303, juga Pasal 27 ayat 2, junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024

Dan sebagai informasi untuk kasus togel sendiri diamankan pada saat dilakukanya operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) beberapa waktu lalu.

korban 14 tahun di cabuli dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara 

“Korban juga mengaku, pria bejat memasukan jari ke kemaluannya bahkan dengan tidak berperikemanusiaan pria bejat itu juga mengunakan wortel kata AKBP Prayudha Widiatmoko 

AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K,Kapolres tual, tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan merayu korban dengan uang sebesar Rp.50.000.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres tual juga mengamankan barang bukti berupa uang 50.000 dan pakaian.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Menariknya bahwa kasus yang kini ditangani Polres Tual, seperti Pencabulan juga sama sekali tidak akan diberikan penangguhan. Kapolres berjanji, serta mamastikan akan mengawal kasus itu dengan baik hingga proses persidangan di pengadilan nanti.

Sedangkan mengenai kasus seperti Narkotika Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Teddy, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba kita akan menindak lanjuti dan membasmi pelaku narkotika di wilayah hukum polres tual.

(Kef21)

Posting Komentar

0 Komentar