Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Tual Sosialisasikan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa 2026

Tual, Liputan21.com — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius, terutama dalam memastikan setiap tahapan penggunaan anggaran berjalan transparan, sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan., Jum'at, 18/9/2026.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Balai Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.

Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Desa Fiditan, Sayuti Raharusun, bersama perangkat desa dan masyarakat Desa Fiditan.

Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tual, Alfred Perlin Jaya Lomboe, S.H., dalam penyampaian materinya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.

Menurut Alfred, pendampingan hukum yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan dalam pengelolaan anggaran, tetapi lebih diarahkan pada langkah pencegahan agar setiap tahapan dilaksanakan sesuai aturan.

Ia menjelaskan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan di desa.

“Kalau ada kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tetapi belum dilakukan, masyarakat dapat menanyakan kepada pemerintah desa apa kendalanya. Jangan langsung menganggap ada tindak pidana. Dengarkan dulu penjelasan pemerintah desa, karena bisa saja ada kendala anggaran atau persoalan lainnya,” jelasnya.

Alfred mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa memiliki sejumlah tahapan yang harus diperhatikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Pada tahap perencanaan, pemerintah desa bersama masyarakat harus menentukan program berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas desa. Menurutnya, kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan sehingga anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam perencanaan, harus dilihat kebutuhan yang ada di desa. Masyarakat menyampaikan kebutuhan, kemudian pemerintah desa melakukan musyawarah untuk menentukan mana yang menjadi prioritas,” katanya.

Sementara pada tahap pelaksanaan, seluruh kegiatan harus mengacu pada perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Setiap perangkat desa juga diminta menjalankan tugas sesuai batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Ia mencontohkan, dalam pelaksanaan pembangunan jalan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap volume pekerjaan, material yang digunakan, harga barang maupun tenaga yang terlibat.

“Harus dilihat apakah benar material yang dibeli sesuai kebutuhan. Harga semen misalnya, harus diperiksa apakah sesuai. Tenaga yang digunakan juga harus sesuai dengan keahlian dan pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.

Alfred juga mengingatkan agar setiap perubahan dalam pelaksanaan kegiatan memiliki alasan dan dokumen pendukung yang jelas.

Ia memberikan contoh, apabila dalam perencanaan ditetapkan pembangunan jalan sepanjang satu kilometer, namun dalam pelaksanaannya hanya mencapai 900 meter karena adanya perubahan kebutuhan teknis, maka perubahan tersebut harus dapat dijelaskan dan diverifikasi.

“Kalau ada perubahan, harus dilakukan verifikasi dan dilengkapi dokumen. Harus ada alasan mengapa terjadi perubahan. Jangan sampai perubahan dilakukan tanpa penjelasan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurut Alfred, tidak setiap kekurangan atau perubahan dalam pelaksanaan kegiatan secara otomatis merupakan tindak pidana. Karena itu, proses klarifikasi, verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen menjadi penting sebelum menarik sebuah kesimpulan.

Ia menambahkan, masyarakat Desa Fiditan yang menemukan adanya dugaan atau indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dipersilakan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang.

“Apabila masyarakat mendapatkan sesuatu yang ada indikasi penyimpangan, silakan dilaporkan. Dengan adanya laporan, kami dapat melihat dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” tandasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kejaksaan Negeri Tual berharap pemerintah desa, perangkat desa dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan Dana Desa, sekaligus memperkuat pengawasan agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar