Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam penataan organisasi perangkat daerah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan regulasi, kebutuhan pemerintahan serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam penyampaian laporan pada Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara, Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Malra, Antonius U. Walken Raharusun, S.IP, menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif dan seluruh stakeholder yang telah bersinergi dalam setiap tahapan pembahasan Ranperda.
Menurutnya, DPRD melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pembentukan peraturan daerah telah melakukan pengkajian dan pembahasan untuk memboboti substansi Ranperda tersebut sebelum akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah.
“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan dengan melibatkan eksekutif dan stakeholder terkait, sehingga proses pengkajian dan pembahasan dapat diselesaikan,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
Antonius menjelaskan, pembahasan Ranperda diawali dengan penyampaian permintaan pendapat dalam rapat paripurna mengenai persetujuan pembahasan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD yang membidangi urusan pembentukan peraturan daerah.
Enam Kali Penataan Kelembagaan
Penataan kelembagaan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada 2026 merupakan penataan yang keenam kalinya sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Sejumlah regulasi sebelumnya menjadi dasar perubahan kelembagaan, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2016, Perda Nomor 4 Tahun 2019, Perda Nomor 1 Tahun 2020, Perda Nomor 2 Tahun 2022, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam perubahan keempat ini, terdapat sejumlah penyesuaian penting terhadap nomenklatur dan kelembagaan perangkat daerah.
Salah satunya adalah pemisahan bidang kebudayaan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yang selanjutnya berdampak pada perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe B.
Perubahan tersebut mempertimbangkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif mengenai pedoman pembentukan nomenklatur dinas ekonomi kreatif di daerah.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga mempertimbangkan arah kebijakan nasional yang mendorong ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor penggerak pertumbuhan ekonomi yang dimulai dari daerah.
Selama ini, urusan ekonomi kreatif di Kabupaten Maluku Tenggara telah dilaksanakan melalui Dinas Pariwisata, antara lain melalui Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dengan perubahan nomenklatur tersebut, kelembagaan diharapkan dapat lebih menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat serta visi dan program prioritas kepala daerah periode 2025–2029.
Pendidikan dan Kebudayaan Digabung
Perubahan lainnya adalah penggabungan urusan pendidikan dan kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggabungan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, yang memungkinkan penggabungan urusan pemerintahan berdasarkan kedekatan karakteristik maupun keterkaitan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Dalam kajian tersebut, bidang pendidikan dan kebudayaan dinilai berada dalam satu rumpun urusan yang memiliki keterkaitan erat.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga mempertimbangkan regulasi teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pedoman organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan.
Atas dasar pertimbangan regulasi, kemampuan kelembagaan, visi-misi serta program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2025–2029 yang tertuang dalam RPJMD, pemerintah daerah mengusulkan penggabungan kelembagaan tersebut.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan bidang kebudayaan yang sebelumnya dipisahkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kembali disatukan dalam nomenklatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
DPRD: Penataan Harus Menjawab Kebutuhan Daerah
Persetujuan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melakukan penyesuaian organisasi agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penataan kelembagaan tersebut juga diarahkan untuk memastikan perangkat daerah mampu menjalankan tugas sesuai urusan pemerintahan, visi-misi dan program pembangunan daerah.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 selanjutnya diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dengan perubahan tersebut, struktur perangkat daerah Maluku Tenggara diharapkan semakin adaptif terhadap kebutuhan pemerintahan dan mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan di Bumi Larvul Ngabal.
0 Komentar