Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Malra Setujui Perubahan Struktur OPD, BPBD Naik Tipe A

Langgur, Liputan21.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara yang berlangsung di Langgur, Kamis (17/9/2026).

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Maluku Tenggara Stepanus Layanan, Wakil Ketua Antonius Renjaan yang sekaligus memimpin rapat, Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, 16 anggota DPRD, Plt. Sekda, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat memimpin rapat, Antonius Renjaan menegaskan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan membahas dan menetapkan Peraturan Daerah yang diusulkan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda yang dibacakan Sekretaris DPRD selaku Sekretaris Ex-Officio Bapemperda DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir terkait persetujuan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Enam fraksi DPRD Maluku Tenggara menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.

Persetujuan seluruh fraksi tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Ranperda ini menjadi penting karena merupakan perubahan keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2019, khususnya terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Maluku Tenggara.

Melalui perubahan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur dan tipe organisasi perangkat daerah.

Dua OPD mengalami perubahan nomenklatur. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sedangkan Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain perubahan nomenklatur, terdapat pula perubahan tipe organisasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Jika sebelumnya berstatus Non-Tipe, melalui perubahan tersebut BPBD Maluku Tenggara ditetapkan menjadi Tipe A.

Rangkaian rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian akhir Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang dibacakan oleh Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, 

perubahan struktur perangkat daerah diharapkan menjadi bagian dari penyesuaian kelembagaan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Posting Komentar

0 Komentar