Hal tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun dalam pendapat akhir Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pendapat akhir tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara, Kamis (17/9/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas selesainya seluruh rangkaian pembahasan Ranperda hingga tahapan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD.
Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bagian dari langkah bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah, menyesuaikan perkembangan regulasi, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah ini, sehingga diharapkan dapat menjadikan pengaturan yang lebih tepat, responsif dan dapat dilaksanakan secara efektif,” demikian pendapat akhir Bupati yang dibacakan Wakil Bupati.
Bupati berharap, setelah ditetapkan dan diundangkan, Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam penataan perangkat daerah sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, tertib dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan Perda tersebut.
“Tujuan penataan kelembagaan dapat diwujudkan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah terkait serta seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi pemikiran selama proses pembahasan Ranperda.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati Thaher menyampaikan pantun untuk mencairkan suasana sekaligus membangkitkan semangat para peserta rapat.
“El Nino datang membawa kemarau,
Dari matahari membakar halaman.
Walau panas menghadang pulau,
Semangat kita jangan pernah padam.”
Pendapat akhir tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
0 Komentar