Klarifikasi tersebut disampaikan melalui dokumen resmi “Klarifikasi Pemberitaan Hibah Lahan kepada PPN Tual” yang ditandatangani Perwakilan Tim Koordinasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, Pemkab Maluku Tenggara menegaskan bahwa pemberitaan berjudul “Pemkab Malra Hibahkan Lahan ke KKP Perkuat PPN Tual” tidak menggambarkan secara tepat substansi dan hasil koordinasi yang sebenarnya.
Pemkab Malra menegaskan, hingga pelaksanaan rapat koordinasi, tidak pernah ada keputusan, persetujuan, komitmen, maupun pernyataan resmi dari perwakilan Pemkab Maluku Tenggara yang menyatakan bahwa lahan milik pemerintah daerah akan dihibahkan kepada PPN Tual maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lahan yang menjadi pembahasan tersebut memiliki luas kurang lebih 61.170 meter persegi, dengan dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 25.02.01.05.00043, yang secara administratif merupakan aset Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Pemkab Malra menjelaskan, pada Kamis, 23 Juli 2026, tim koordinasi pemerintah daerah melakukan pertemuan di Kantor PPN Tual. Tim tersebut terdiri dari unsur Bappelitbangda, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pertemuan itu, menurut klarifikasi Pemkab Malra, bukan untuk mengambil keputusan mengenai hibah lahan, melainkan melakukan koordinasi, konfirmasi, serta memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut pembahasan sebelumnya antara Pemkab Maluku Tenggara dan pihak PPN Tual.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PPN Tual disebut menyampaikan bahwa sebelumnya memang pernah ada pembicaraan mengenai kemungkinan hibah lahan. Namun, bentuk, mekanisme, persyaratan, skema, serta aspek teknis dan administratifnya belum disepakati oleh para pihak.
Pihak PPN Tual juga menyampaikan salah satu usulan berupa skema hibah atau tukar guling lahan, dengan usulan kompensasi berupa dukungan terhadap pelaksanaan delapan proyek Kampung Merah Putih di Kabupaten Maluku Tenggara.
Namun, Pemkab Maluku Tenggara menegaskan bahwa terhadap usulan tersebut, perwakilannya tidak pernah menyatakan persetujuan, menerima, menyetujui, ataupun memutuskan bahwa lahan tersebut akan dihibahkan kepada PPN Tual atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Perwakilan Pemkab Malra justru menyampaikan bahwa usulan tersebut masih harus dilaporkan dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bupati Maluku Tenggara selaku kepala daerah dan pihak yang berwenang dalam pengelolaan aset daerah.
“Pembahasan mengenai hibah atau tukar guling lahan yang muncul dalam pertemuan tersebut merupakan penjelasan dan usulan dari pihak PPN Tual, yang belum disetujui dan belum mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” demikian salah satu poin dalam dokumen klarifikasi tersebut.
Pemkab Malra juga menegaskan bahwa tim koordinasi yang hadir dalam pertemuan tidak memiliki mandat untuk menetapkan atau memutuskan penghibahan aset daerah.
Karena itu, Pemkab Maluku Tenggara menyatakan bahwa hasil koordinasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan atau keputusan mengenai hibah lahan. Usulan dari pihak PPN Tual masih harus dikaji lebih lanjut dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum, status dan pengelolaan aset daerah, teknis pertanahan, tata ruang, serta manfaat dan kepentingan pembangunan daerah.
Pemkab Malra berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi bahan bagi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tenggara untuk menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara belum pernah memutuskan atau menyepakati hibah lahan tersebut,” tegas Pemkab Malra dalam dokumen klarifikasinya.
Pemkab Maluku Tenggara menilai klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif, utuh, dan sesuai dengan fakta, sekaligus mencegah munculnya pemahaman bahwa pemerintah daerah telah mengambil keputusan final terkait hibah aset tanah kepada PPN Tual maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
0 Komentar