Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara, Budi Toffi, mengatakan bahwa Hawear (Sasi) merupakan salah satu warisan budaya masyarakat Kei yang masih hidup, dipraktikkan, dan dihormati hingga saat ini. Tradisi tersebut diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia karena memiliki nilai adat, sosial, ekologis, dan filosofis yang sangat kuat.
"Hari ini Kabupaten Maluku Tenggara berkesempatan mempresentasikan Hawear (Sasi) dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Usulan ini diajukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya masyarakat Kei," ujar Budi Toffi.
Hawear atau Sasi Adat Kei merupakan kearifan lokal yang berfungsi sebagai tanda larangan adat untuk melindungi sumber daya alam serta hak kepemilikan masyarakat. Tradisi ini menjadi simbol penghormatan terhadap aturan adat yang mengatur pemanfaatan hasil laut, kebun, hutan, maupun sumber daya lainnya secara berkelanjutan.
Menurut Budi Toffi, selain Hawear (Sasi), terdapat lima unsur budaya lainnya yang turut diajukan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Keenam unsur budaya tersebut yakni:
Hawear (Sasi)
Hukum Adat Larwul Ngabal
Veve Evav (Bahasa Kei)
Wervarat (Tarik Tali)
Rinin (Doa Adat)
Yelim (Tradisi Sosial)
Seluruh usulan tersebut telah melalui tahapan kurasi dan sedang dipersiapkan untuk proses penetapan selanjutnya. Selain itu, terdapat sejumlah warisan budaya lainnya yang juga sedang dalam tahap penyempurnaan dokumen dan kurasi untuk diajukan pada periode berikutnya.
Dalam pemaparannya, Budi Toffi menjelaskan bahwa Hawear (Sasi) mencerminkan salah satu filosofi penting masyarakat Kei, yaitu "Hira i ni ntub fo i ni, itid fo i tid ni", yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak kepemilikan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga sumber daya.
Dari berbagai kajian, Hawear (Sasi) memiliki makna penting yang dapat ditinjau dari beberapa perspektif, antara lain:
1. Perspektif Budaya (Culture)
Berakar dari Hukum Adat Larwul Ngabal yang mengatur hak dan kepemilikan dalam kehidupan masyarakat Kei.
2. Perspektif Antropologis dan Magis Religius
Mencerminkan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan leluhur (Mitu) dalam kehidupan masyarakat adat.
3. Perspektif Sosiologis
Menjadi instrumen kontrol sosial yang berfungsi mencegah konflik dan perebutan hak kepemilikan tanah maupun sumber daya.
4. Perspektif Ekologis
Menunjukkan bahwa masyarakat Kei sejak dahulu telah mengenal sistem konservasi dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
5. Perspektif Sains Berbasis Kearifan Lokal
Membuktikan bahwa nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun memiliki relevansi dengan konsep pengelolaan lingkungan modern yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap Hawear (Sasi) dan berbagai warisan budaya lainnya dapat memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pengakuan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas budaya masyarakat Kei sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Maluku Tenggara di tingkat nasional maupun internasional.
"Kami mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Maluku Tenggara agar Hawear (Sasi) serta unsur budaya lainnya yang diajukan dapat diterima dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia," tutup Budi Toffi.
0 Komentar