Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Enam Warisan Budaya Maluku Tenggara Diusulkan ke WBTb Indonesia, Hawear Jadi Sorotan Utama

Maluku Tenggara, liputan21.com – Kabupaten Maluku Tenggara kembali menorehkan langkah penting dalam upaya pelestarian budaya daerah. Melalui Dinas Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mempresentasikan Hawear (Sasi) Adat Kei dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang digelar hari ini.

Presentasi tersebut menjadi bagian dari perjuangan Maluku Tenggara untuk mendapatkan pengakuan nasional terhadap salah satu warisan budaya masyarakat Kei yang selama ini menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan hubungan manusia, alam, dan adat istiadat.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara, Budi Toffi, menjelaskan bahwa Hawear (Sasi) merupakan tradisi adat yang hingga kini masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat Kei sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam dan hak kepemilikan masyarakat adat.

"Hari ini Kabupaten Maluku Tenggara berkesempatan mempresentasikan Hawear (Sasi) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Usulan ini diajukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara sebagai bagian dari upaya menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat Kei," ujar Budi Toffi.

Hawear atau Sasi Adat Kei dikenal sebagai simbol larangan adat yang digunakan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam, baik hasil laut, kebun, hutan maupun aset milik masyarakat. Tradisi ini telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial serta keberlanjutan lingkungan.

Menurut Budi Toffi, Hawear bukan hanya sekadar simbol adat, tetapi juga mengandung filosofi kehidupan masyarakat Kei yang kuat. Salah satunya tercermin dalam ungkapan adat "Hira i ni ntub fo i ni, itid fo i tid ni", yang menegaskan penghormatan terhadap hak kepemilikan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga apa yang menjadi milik seseorang maupun komunitas.

Dalam pemaparannya, Hawear (Sasi) dikaji dari berbagai perspektif, yakni budaya, antropologi, sosiologi, ekologi, hingga sains berbasis kearifan lokal.

"Dari perspektif budaya, Hawear berakar dari Hukum Adat Larwul Ngabal yang mengatur hak kepemilikan. Dari sisi antropologis dan magis religius, Hawear menunjukkan hubungan antara manusia, alam, dan leluhur. Sementara secara ekologis, masyarakat Kei sejak dahulu telah mengenal konsep konservasi dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan," jelasnya.
Selain Hawear (Sasi), Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga mengajukan lima unsur budaya lainnya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yakni:

Hawear (Sasi)
Hukum Adat Larwul Ngabal
Veve Evav (Bahasa Kei)
Wervarat (Tarik Tali)
Rinin (Doa Adat)
Yelim (Tradisi Sosial)

Keenam unsur budaya tersebut telah melewati tahapan kurasi dan secara bertahap dipersiapkan untuk mengikuti proses penetapan oleh Kementerian Kebudayaan.

Budi Toffi menambahkan bahwa sejumlah warisan budaya lainnya juga tengah dipersiapkan untuk diajukan pada tahapan berikutnya setelah melalui proses perbaikan dan penyempurnaan dokumen.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap seluruh usulan budaya tersebut dapat memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia sehingga mampu memperkuat identitas budaya masyarakat Kei sekaligus menjadi sarana promosi budaya daerah di tingkat nasional maupun internasional.

"Kami memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Maluku Tenggara agar Hawear (Sasi) dan unsur-unsur budaya lainnya yang kami usulkan dapat diterima dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ini adalah kebanggaan bersama bagi masyarakat Kei dan Maluku Tenggara," tutup Budi Toffi.

Posting Komentar

0 Komentar