Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Barry Talabessy, dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIT menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim telah menetapkan seorang pria berinisial P.W alias Rian sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di kamar rumah milik tersangka di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.
Awalnya tersangka menjemput korban yang masih berstatus anak untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban diminta masuk ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut dikunci. Setelah sempat keluar rumah untuk berkumpul bersama teman-temannya, tersangka kemudian kembali dan masuk ke kamar tempat korban berada.
Saat berada di dalam kamar, tersangka yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan.
Kapolres Maluku Tenggara menambahkan bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga, di mana tersangka merupakan paman dari korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah menetapkan P.W alias Rian sebagai tersangka dan yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara.
“Kami membutuhkan dukungan semua komponen masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya peristiwa pidana, baik melalui Call Center 110 maupun melalui Bhabinkamtibmas atau Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat),” pungkas Kapolres.
0 Komentar