Dalam pernyataannya, GEPKei menjelaskan bahwa tawaran uang tersebut disampaikan oleh oknum tertentu kepada Ketua GEPKei, yang disebut-sebut sebagai “bagian” atau “ucapan terima kasih” atas santunan kematian yang diberikan perusahaan kepada keluarga korban.
Namun, GEPKei menduga pemberian tersebut memiliki maksud agar organisasi tidak lagi mengawal dan menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam kasus tersebut.
“Kami menolak dengan tegas tawaran uang sebesar Rp5.000.000. GEPKei tidak pernah meminta, menuntut, atau mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun dalam memperjuangkan keadilan bagi perempuan dan korban kekerasan,” demikian isi pernyataan resmi organisasi.
GEPKei juga menegaskan bahwa santunan kematian yang diberikan kepada keluarga korban merupakan hak normatif ahli waris sesuai ketentuan ketenagakerjaan, dan tidak dapat dijadikan alat untuk membungkam proses advokasi maupun upaya pencarian keadilan.
Menurut GEPKei, upaya pemberian uang kepada organisasi masyarakat dalam konteks kasus yang masih menyisakan pertanyaan hukum merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi mencederai nilai-nilai keadilan.
“Bagi kami, nyawa perempuan Kei tidak dapat dinilai dengan uang. Perjuangan ini adalah perjuangan moral, bukan transaksi,” tegas GEPKei dalam rilis tersebut.
Organisasi ini menyatakan akan tetap konsisten mengawal kasus almarhumah Veronika Rahanyanat secara terbuka, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. GEPKei juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas perjuangan agar tetap berorientasi pada kebenaran dan keadilan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan sikap organisasi dalam mengawal kasus yang menjadi perhatian publik di wilayah Kei.
0 Komentar