Pada Senin, 23 Februari 2026, Pembina GEPKEI, Raudah Arief Hanoboen, SE., M.Si., secara terbuka menyampaikan sikap tegasnya atas kasus yang mengguncang masyarakat Kei tersebut.
Raudah mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara profesional dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum terhadap Veronika Rahantanat. Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan tanpa adanya kompromi, terlebih jika menyangkut keselamatan pekerja perempuan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Raudah.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum di Maluku Tenggara, sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya perempuan.
Tak hanya kepada APH, Raudah juga mendesak pimpinan perusahaan tempat korban bekerja agar segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada pernyataan terbuka yang menjelaskan secara utuh kronologi maupun sikap perusahaan atas peristiwa yang menimpa salah satu pekerjanya tersebut.
Menurut Raudah, transparansi dari pihak perusahaan sangat penting guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Perusahaan harus bertanggung jawab secara moral dan administratif. Klarifikasi resmi itu penting agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa harkat dan martabat perempuan Kei sangat dijunjung tinggi dalam nilai-nilai adat dan budaya. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memperlakukan perempuan Kei secara semena-mena.
“Perempuan Kei punya harga diri. Jangan memperlakukan perempuan Kei seperti tidak berharga. Kita punya adat, kita punya nilai, dan itu harus dihormati,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat gelombang solidaritas yang terus mengalir bagi almarhumah Veronika Rahantanat. Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menyentuh isu perlindungan pekerja perempuan, penghormatan terhadap nilai budaya, serta komitmen penegakan keadilan di Kabupaten Maluku Tenggara.
0 Komentar