Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Rapat Paripurna DPRD Maluku Tenggara Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026


Langgur, liputan 21.com — Ruang Sidang Utama DPRD Malra, Sabtu (29/11/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2026. 


Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Tenggara, Stefanus Layanan, didampingi Wakil Ketua Yohanis Bosko Rahawarin dan Antonius Ranjaan.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malra.


Pembahasan Sesuai Regulasi, DPRD Sepakat Sahkan KUA–PPAS 2026

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Malra Stefanus Layanan menjelaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan melalui tahapan normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menegaskan tiga poin penting dalam proses penyusunan anggaran tersebut:

1. Menentukan skala prioritas pembangunan daerah, selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional setiap tahun.


2. Menyesuaikan rencana kebutuhan daerah melalui penyusunan program yang efektif dan tepat sasaran.


3. Menyusun capaian kinerja, sasaran, serta plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan.


Stefanus Layanan menekankan bahwa seluruh tahapan telah melalui pembahasan secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD, yang terdiri dari unsur pimpinan, perwakilan fraksi, dan komisi-komisi.

“Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD, kami bersepakat untuk menyetujui Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian dilanjutkan pada pembahasan tingkat berikutnya,” ujarnya di hadapan peserta sidang.

Ia kemudian menanyakan persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir, dan disambut dengan persetujuan bersama untuk melanjutkan ke tahap penandatanganan nota kesepahaman.


Penandatanganan Nota Kesepakatan

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh pihak DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan pembangunan daerah yang terarah, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku Tenggara.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA–PPAS TA 2026, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kini memasuki tahap lanjutan yaitu penyusunan dan pembahasan RAPBD, sebelum nantinya ditetapkan sebagai APBD Tahun 2026. 

Langkah ini menjadi pijakan penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar